160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

TKA 2026 Dipastikan Objektif, Disdik Malang: Jadi Acuan Masuk Sekolah Unggulan

Bagus Setiawan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Asesmen ini dipastikan berjalan objektif dan terstandar secara nasional sebagai bagian dari upaya pemetaan kemampuan akademik siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistiawan, menegaskan bahwa pihaknya fokus pada kesiapan pelaksanaan TKA, mulai dari monitoring, evaluasi, hingga dukungan infrastruktur pendidikan di daerah.
“TKA merupakan instrumen penting untuk memetakan capaian akademik siswa secara nasional. Kami memastikan pelaksanaan berjalan optimal sebagai bagian dari tahapan peserta didik menuju sekolah unggulan,” ujar Bagus.

TKA diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai asesmen terstandar yang memberikan gambaran objektif terhadap kemampuan akademik individu siswa.

750 x 100 AD PLACEMENT

Hasil TKA tidak menggantikan nilai rapor dan bukan menjadi penentu kelulusan, melainkan sebagai instrumen tambahan dalam proses seleksi pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Melalui sistem pengukuran yang terstruktur, hasil TKA diharapkan mampu menyajikan data akurat terkait kompetensi dasar siswa, khususnya pada mata pelajaran inti.
“TKA dirancang sebagai alat ukur tambahan yang menghasilkan laporan capaian akademik individu secara objektif dan terstandar,” jelasnya.

Adapun materi yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika untuk jenjang SD dan SMP. Sementara pada tingkat SMA/SMK, ditambah Bahasa Inggris serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat akademik siswa.

Pelaksanaan TKA 2026 dilakukan secara bertahap. Untuk jenjang SMP dijadwalkan berlangsung pada 6–16 April 2026, sedangkan jenjang SD pada 20–30 April 2026.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan, kesiapan sarana, serta koordinasi dengan seluruh satuan pendidikan.

Pelaksanaan TKA mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 sebagai dasar penguatan sistem evaluasi capaian akademik nasional.

Dengan adanya TKA, diharapkan pemetaan kualitas pendidikan semakin akurat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi pijakan dalam proses seleksi menuju sekolah unggulan serta mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Jurnalis: TS/Rif

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !