160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Tim Penyidik Kejagung RI Menyerahkan Barang Bukti dan Tersangka dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk”

JAKARTA, HARIAN- NEWS.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar mengungkapkan adanya penyerahan barang bukti dan tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk., Jumat (13/6/2024) di Jakarta.

Selanjutnya, dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, Tim Penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Barang-baru ini termasuk dokumen, uang tunai, logam mulia, mobil, dan sertifikat tanah.

Kasus ini menunjukkan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang melawan hukum serta permufakatan jahat untuk mengakomodir penambangan timah illegal.

Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan PT Timah Tbk.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu, beberapa tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan melalui transaksi yang dijadikan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kasus ini akan ditugaskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan dilimpahkan berkas perkara ini, total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik adalah sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara. Sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.

SmTim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
Dokumen;
Sejumlah uang tunai dan logam mulia;
3 (tiga) unit mobil;
90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.
Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kemudian dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh:
Tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP;
Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY selaku Komisaris CV VIP;
Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS;
Tersangka RL selaku General Manager PT TIN.
Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.

Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

750 x 100 AD PLACEMENT

Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan dilimpahkannya (sepuluh)  10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !