160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tangani Koperasi Merah Putih , Dinkop dan UM Tulungagung Ajukan Pembubaran 180 Koperasi

Keterangan foto: Dr. Slamet Sunarto, M.Si, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

TULUNGAGUNG HARIAN-NEWS.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengusulkan pembubaran 180 koperasi yang dinilai bermasalah. Langkah ini diambil seiring dengan fokus pemerintah daerah untuk membentuk Koperasi Merah Putih di setiap desa sesuai arahan Presiden RI.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Dr. Slamet Sunarto, M.Si., menjelaskan bahwa usulan pembubaran ini merupakan hasil pendataan terhadap 201 koperasi bermasalah.

Sebanyak 20 koperasi di antaranya masih memerlukan pendampingan lebih lanjut, sehingga 181 koperasi lainnya diusulkan untuk dibubarkan ke Kementerian terkait.
“Sudah kami data ada 201 koperasi yang bermasalah. Dari jumlah itu, 20 koperasi meminta pendampingan lebih lanjut, jadi tinggal 181 koperasi yang kami usulkan ke Kementerian untuk dibubarkan,” ujar Slamet saat ditemui di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (16/4/2025).

750 x 100 AD PLACEMENT

Slamet menerangkan, proses pembubaran koperasi tidak dapat dilakukan secara cepat dan memerlukan tahapan validasi oleh Kementerian, verifikasi lapangan bersama tim dari kementerian dan kabupaten (melibatkan kepala desa, polsek, dan media), hingga pembentukan tim penyelesai sebelum laporan akhir diserahkan ke Kementerian Koperasi untuk ditetapkan dalam lembaran negara.

Ia menambahkan, proses ini sempat terkendala akibat pemisahan Kementerian Koperasi dan UKM, yang mengharuskan adanya penyesuaian nomenklatur. Namun, koordinasi kini telah berjalan lancar untuk pengajuan 180 koperasi yang akan dibubarkan.

Di tengah proses pembubaran, Pemerintah Kabupaten Tulungagung tetap memprioritaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa sebagai implementasi arahan Presiden RI. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah memperkuat ekonomi masyarakat berbasis gotong royong.
“Koperasi Merah Putih ini adalah arahan langsung dari Presiden, dan kita harus melaksanakannya. Tantangan utamanya adalah kualitas sumber daya manusia, karena itu pendampingan akan kita fokuskan baik saat pendirian maupun setelah koperasi berjalan,” kata Slamet.

Keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan tersendiri dalam upaya ini. Dengan hanya sekitar 74 hingga 80 staf, Dinas Koperasi harus menangani 271 desa dan kelurahan di Tulungagung. Untuk mengatasi hal ini, strategi efisiensi personel akan diterapkan, di mana satu pendamping akan bertanggung jawab atas beberapa desa.
“Kita memaksimalkan sumber daya yang ada. Untuk saat ini, fokus utama masih pada pendirian koperasi. Tenaga pendamping untuk pembukuan masih akan ditentukan setelah proses pendirian selesai,” pungkas Slamet.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !