160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

SMA Negeri 1 Kauman Abaikan Kebijakan Pemprov Jatim tentang Program Pendidikan Gratis

SMAN 1 Kauman Abaikan Kebijakan Program Pendidikan Gratis

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berupa program pendidikan gratis sejak 2019, disinyalir ada pelanggaran dalam pelaksanannya di SMA Negeri 1 Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Program pendidikan gratis itu sekolah SMA/SMK/MA Negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun pada peserta didik.

“Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, beberapa waktu lalu.

Khofifah mengatakan,” Pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran).

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari investigasi dan informasi berbagai sumber, di SMA Negeri 1 Kauman, masih melakukan pungutan dengan nominal bervariasi dan bersifat wajib.

“ Untuk siswa miskin dimintai sumbangan sukarela “pungutan” dengan nominal Rp 240 ribu/tahun untuk pembayarannya bisa dicicil per bulan. Dan untuk keluarga mampu “pungutan” Rp500 ribu sampai  Rp1 juta lebih pertahun dan bisa dicicil,” kata sumber seorang wali murid.

Anehnya pada saat musyawarah dibebani dimunculkan adanya narasi dibutuhkan sumbangan sukarela untuk menunjang program-program sekolah, mulai ekstra kurikuler dan lainnya.

“Namun dalam prakteknya kami diminta membayar wajib sesuai kemampuan dan  kondisi wali murid. Walau sebenarnya kami keberatan, karena wajib, terpaksa kami membayar juga,” katanya lagi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Wali murid itu juga menyampaikan,  dia, menyayangkan hal ini karena sudah ada dana BOS,” dengan jumlah siswa 1.238 siswa  dan sesuai aturan untuk persiswa menerima 1.540.000 pertahun maka sekolah mendapat alokasi dana  Rp1,9 M. seharusnya tidak kekurangan dana.”

Di tempat berbeda, beberapa wali siswa juga menyayangkan kurang transparannya pengelolaan dana  BOS, utamanya saat pandemi Covid- 19. “ Saat itu kan siswa tidak masuk, seharusnya pihak sekolah juga melaporkan secara transparan seperti apa penggunaan dana BOS saat itu.

Sementara itu, ditemui di kantornya Jumat, (11/11/2022)  terkait adanya dugaan pungutan sekolah, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kauman membantah hal tersebut, “ Di sekolah ini tidak ada pungutan mas,” ungkapnya singkat.

Sedangkan untuk penggunaan dana BOS di masa Pandemi, kepala sekolah menjelaskan bahwa pihak sekolah mendapat diskresi dari  Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur untuk penggunaannya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pertanggungjawaban Diskresi Keuangan

Bentuk pertanggungjawaban diskresi dalam bidang keuangan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU Keuangan Negara”). Pasal 30 (1) dan Pasal 31 ayat (1) UU Keuangan Negara menyatakan bahwa:

Pasal 30 ayat (1) UU Keuangan Negara

Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 31 ayat (1) UU Keuangan Negara

Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan kedua ketentuan perarturan , maka pertanggungjawaban terhadap diskresi yang dilakukan dalam bidang keuangan dapat dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban, baik terhadap APBN maupun APBD, yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (bagi Presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (bagi Gubernur/Bupati/Walikota).

Pertanyaannya apakah sudah ada pertanggungjawaban dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Tulungagung atas diskresi yang dilakukannya pada SMA Negeri 1 Kauman, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat 1?

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh media ini, upaya konfirmasi pada Sindhu Widyabrata selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur tidak berhasil dilakukan.

Komunikasi melalui Whatshapp, bahkan sebelumnya sudah tiga kali langsung datang ke kantornya yang beralamat di Jalan PB. Jenderal Sudirman VII/ 9, Kelurahan Kepatihan, Kec/Kab. Tulungagung, namun juga tidak berhasil untuk bertemu, hingga berita ini ditayangkan.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !