
Kuasa Termohon Kooperatif, Eksekusi Berjalan Lancar Tanpa Perlawanan
MALANG, HARIAN-NEWS.com – Sengketa jual beli properti Hotel Mandala Puri di Kota Malang akhirnya mencapai titik akhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi pada Selasa (27/5/2025). Eksekusi dilakukan terhadap objek tanah dan bangunan seluas 1.053 meter persegi di Jalan Panglima Sudirman No. 81, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ramly Hidayat, Panitera PN Malang, menjelaskan bahwa eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor 187/Pdt.G/2022/PN.Mlg yang telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui seluruh proses hukum, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan. Para pihak, baik pemohon maupun termohon, bersikap kooperatif. Bahkan kuasa termohon turut membantu pelaksanaan di lapangan,” kata Ramly di lokasi.
Akar Sengketa: Janji Pengosongan yang Tak Ditepati
Perkara ini bermula dari sengketa jual beli antara Sung Prapto Mulyono (pemohon) dan Sri Hidoret Mowati beserta beberapa pihak lain (termohon). Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 80 tertanggal 19 Juli 2019 dinyatakan sah, sehingga hak atas tanah dan bangunan beralih ke pemohon.
Namun, menurut Mujiono, kuasa hukum pemohon, termohon gagal memenuhi janji mengosongkan bangunan meski pemohon telah membayar Rp500 juta sebagai bagian dari kesepakatan.
“Kami sudah penuhi pembayaran, tapi mereka ingkar. Akhirnya, kami gugat secara hukum sejak 2020. Alhamdulillah, di semua tingkat—PN, PT, MA, hingga PK—klien kami menang,” tegas Mujiono.
Termohon Patuhi Eksekusi, Tapi Ajukan Perlawanan Kasasi
Sementara itu, Bagas Dwi Wijaksono SH, kuasa hukum termohon, menyatakan bahwa meski kliennya menghormati eksekusi, mereka tetap mengajukan kasasi terhadap perlawanan.
“Kami taat hukum, tapi masih ada kejanggalan yang perlu dikaji. Di beberapa tingkat, kami sempat menang sebelum akhirnya putusan kasasi dan PK memutuskan sebaliknya,” ujar Bagas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada perlawanan fisik dalam eksekusi dan akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia.
Proses Eksekusi Berjalan Tertib
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa eksekusi berlangsung tertib. Hanya beberapa bagian bangunan yang dibongkar sesuai kesepakatan para pihak.
“Objek yang dibongkar tidak banyak, semuanya sesuai prosedur,” jelas Ramly.
Dengan eksekusi ini, kepemilikan Hotel Mandala Puri resmi beralih ke pemohon, menutup sengketa hukum yang berlarut-larut selama lima tahun. Meski begitu, perlawanan hukum masih mungkin berlanjut di tingkat kasasi.
(TS/HN)