TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWs.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” tahun 2024 di berbagai tempat di wilayahnya. Salah satu kegiatan berlangsung di Kebonsari, Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan menekan peredarannya.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak Satpol PP menghadirkan narasumber dari Bea Cukai KPPBC Blitar, Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung. Sasaran utama kegiatan ini adalah mahasiswa, para pelaku usaha pemilik toko kelontong, pemilik warung kopi, serta warga masyarakat lainnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, melalui Sekretaris Satpol PP, M. Ardian Candra menjelaskan, sosialisasi gempur rokok ilegal ini dilakukan secara intensif untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bebas, atau dilekati pita cukai yang salah peruntukannya,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan informasi mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat. Dalam setiap sesi sosialisasi, narasumber menyampaikan sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal, yang merupakan pelanggaran pidana serius.
“Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.
Pada tahun 2024, Satpol PP telah melakukan kegiatan sosialisasi di berbagai tempat, termasuk Universitas Bhinneka Tulungagung, UIN SATU Tulungagung, Universitas Tulungagung (UNITA), dan Lawasan Resto di wilayah Kelurahan Bago. Kegiatan-kegiatan tersebut mendapat respons positif dari peserta yang terdiri dari berbagai kalangan.
“Guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal, kami dalam waktu dekat ini juga akan melaksanakan sosialisasi di wilayah Kecamatan Kedungwaru dengan peserta dari anggota Linmas, pemilik toko kelontong, dan tokoh masyarakat,” jelasnya, Kamis (14/11/2024).
Satpol PP berharap dengan semakin banyaknya masyarakat yang teredukasi, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung dapat diminimalisir. Ardian Candra juga menjelaskan beberapa indikator yang digunakan untuk mengidentifikasi rokok ilegal, seperti pita cukai palsu atau tidak adanya pita cukai sama sekali, serta harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal.
Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan masyarakat karena rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan kualitas yang ketat.
Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Ardian menjelaskan pentingnya peran serta aktif dari masyarakat dalam melaporkan penjualan rokok ilegal. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika Anda menemukan penjualan rokok yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok yang harganya terlalu murah dan tidak memiliki label pita cukai resmi. Dalam sosialisasi tersebut, juga dibahas mengenai dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok ilegal yang tidak melalui proses pengawasan ketat.
Sosialisasi ini juga melibatkan demonstrasi langsung tentang cara membedakan rokok ilegal dan legal. Narasumber dari Bea Cukai KPPBC Blitar menunjukkan beberapa contoh rokok ilegal yang berhasil disita dalam operasi sebelumnya. Demonstrasi ini mendapat perhatian khusus dari peserta sosialisasi.
Ardian Candra menjelaskan bahwa Satpol PP juga bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam beberapa operasi yang dilakukan, telah diamankan sejumlah besar rokok ilegal yang siap edar. Barang bukti tersebut kemudian disita dan pelaku yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain operasi penertiban, Satpol PP juga melakukan patroli rutin di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung untuk memantau dan mencegah peredaran rokok ilegal.