160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Satlantas Polresta Banyuwangi Gelar Operasi Perlengkapan Berkendara

BANYUWANGI, HARIAN-NEWS.com – Satlantas Polresta Banyuwangi menggelar Operasi Perlengkapan Berkendara di dalam area terminal Brawijaya pada Jum’at (02/09/2022) pagi.

Operasi tersebut menyasar kelengkapan surat-surat, ijin surat mengemudi, serta penggunaaan pelindung kepala (helm). Iptu Budi Mujiono pimpinan operasi itu menyebut, pihaknya menerjunkan 20 personil.

“Operasi rutin perlengkapan berkendara ini bertujuan agar setiap pengendara mematuhi dan tertib dalam berkendara. target operasi patuh perlengkapan mulai dari roda 2 dan roda 4,”ucapnya.

Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 sudah efektif diberlakukan. Akan tetapi masih banyak para pengendara yang tidak memahami serta tidak mengindahkan peraturan lalu lintas yang harus ditaati dan dicermati oleh setiap pengendara.

750 x 100 AD PLACEMENT

Iptu Budi Mujiono SH menambahkan, yang sudah bisa mengemudi (roda 2, 4 atau lebih), ada baiknya memiliki surat-surat resmi dan kelengkapan berkendara sesuai peraturan.

“Bila tidak sesuai aturan yang berlaku, ada sanksi pidana serta denda bagi para pelanggarnya. Dokumen yang pertama harus dimiliki pengendara adalah Surat Izin Mengemudi (SIM),”tambahnya,

operasi perlengkapan berkendara

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

750 x 100 AD PLACEMENT

Ditambahkan dalam Pasal 288 Ayat (2), bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Lalu jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat 1),” terangnya.

Iptu Budi juga menerangkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !