

Adipati Nopran Aldi, Direktur PT Aldi Karya Gautama.
KOTA BATU, HARIAN-NEWS.com – PT Aldi Karya Gautama, pengembang Perumahan Gauri Akratama yang berlokasi di Desa Giripurno, Bumiaji, Kota Batu, menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan regulasi perumahan.
Direktur PT., Adipati Nopran Aldi, menyatakan, perusahaan beroperasi dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Batu, termasuk ketentuan tata ruang dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menanggapi isu wanprestasi yang sempat beredar, Adipati Nopran Aldi memberikan klarifikasi.
“Tidak ada wanprestasi yang terjadi. Kami memiliki kesepakatan dengan pemilik tanah, Youtce Datu Mangundap, dan semua proses berjalan sesuai dengan kesepakatan tersebut,” ujar Adipati.
Adipati juga menjelaskan tentang keterlambatan pembayaran yang terjadi pada 30 Juni 2024, yang akan segera diselesaikan setelah pencairan dana dari bank.
“Kami sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan bank terkait lahan ini, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan tahapan yang telah disepakati,” tambahnya.
Pembelian tanah seluas 10.767 meter persegi di Desa Giripurno pada tahun 2022 senilai 8,6 miliar rupiah, dengan pembayaran awal sebesar 1,4 miliar rupiah, merupakan bagian dari transaksi yang transparan dan legal.
“Kami tidak pernah memiliki niat buruk dan selalu beroperasi dengan transparansi,” tegas Adipati.
Lebih lanjut, Adipati mengungkapkan, rencana pencairan dana dari bank akan lebih dari cukup untuk menutupi tanggungan tanah dan akan segera dibayarkan kepada pemilik tanah. “Analisis keuangan menunjukkan bahwa kami memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan pembayaran ini,” ungkapnya.
Perumahan Gauri Akratama telah memenuhi semua persyaratan perizinan, termasuk KRK, SPPL, PILBANJIR, SITEPLAN, dan Split, memastikan proses pembelian baik secara tunai maupun KPR dapat dilakukan dengan lancar.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !