160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Polres Tulungagung Tegas Larang Pungutan Liar Pelayanan SIM

Polres Tulungagung tegas Larang Pungli Pelayanan SIM

Polres Tulungagung Tegas Larang Pungutan Liar Pelayanan SIM

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Polres Tulungagung terbuka dalam pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Seperti yang dikatakan Inspektur Satu (IPTU) M. Anshori,SH, Jumat (4/11/2022) di Polres Tulungagung.

Dia juga menyampaikan, soal biaya dan aturan atau proses pengurusan sudah bisa di lihat di website atau sosmed dari Humas Polres Tulungagung, berikut persyaratan pembutan SIM.

Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 217 (1) PP 44 / 93)

750 x 100 AD PLACEMENT

1.Permohonan tertulis, 2.Bisa membaca dan menulis, 3.Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor., 4.Batas usia; 17 Tahun untuk SIM Golongan C, 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan  20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII., 5.Terampil mengemudikan kendaraan bermotor, 6.Sehat jasmani dan rohani, 7.Lulus ujian teori dan praktek.

Berikut beberapa biaya untuk penerbitan SIM; Biaya penerbitan SIM (PP 50/2010);

Buat SIM A Baru : Rp120.000 Perpanjang SIM A: Rp 80.000

Buat SIM B1 Baru : Rp 120.000 PerpanjangSIM B1: Rp80.000

750 x 100 AD PLACEMENT

Buat SIM B2 Baru : Rp 120.000 Perpanjang SIM B2: Rp 80.000 P

Buat SIM C Baru : Rp 100.000 Perpanjang SIM C: Rp 75.000 SIM D

Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus

Buat SIM D Baru : Rp 50.000 Perpanjang SIM D: Rp 30.000

750 x 100 AD PLACEMENT

SIM Internasional

Buat SIM Internasional Baru : Rp 250.000 Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Polres Tulungagung menyambut baik perintah dari Kapolri yang menegaskan tak boleh ada pungutan liar di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Perintah itu tertuang dalam surat telegram Nomor : ST/2387/X/YAN.1.1/2022, tanggal 31 Oktober 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak boleh ada pungutan liar (pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM). Perintah itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022.

“Hindari adanya pungli,” kata Listyo dalam arahan di surat telegram tersebut, Rabu, 2 November 2022.

Surat telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.

“ Untuk biaya ya standar tetap kan sudah ada di website dan sosmed, Atau kalau ingin lebih jelas bisa tanya langsung ke bagian Lantas,“ ujar Kasi Humas.

Menyikapi adanya calo yang memberikan harga yang terbilang lebih mahal dari biaya penerbitan, sebenarnya kata  IPTU M. Anshori itu merupakan kesalahan warga pemohon yang mengurus SIM.

“Kalau itu ya salah pembuat SIM kan sudah ada prosedur dan daftar biaya penerbitan,” katanya.

Ditegaskannya, “Bila ada petugas yang menyalahi aturan atau prosedur penerbitan SIM akan ditindak sesuai aturan yang ada,” katanya.

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !