

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sumbergempol memasuki tahap P21.
Tersangka berinisial M (70) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Selasa (7/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menyebut tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu lama dengan memanfaatkan kondisi korban yang kurang pengawasan karena orang tuanya bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Korban yang masih berusia 16 tahun kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Tersangka telah ditahan dan akan segera menjalani proses persidangan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jurnalis: Pandhu
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !