160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung Dalam 2×24 Jam

Press Releasse Polres Tulungagung terkait Pembunuhan Pasutri di Ngantru, Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Gerak cepat dari tim Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil ungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri TS dan NNR warga Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur dalam waktu 2×24 jam.

Polisi berhasil mengamankan EP alias G warga Desa Besinan, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung sebagai tersangka dugaan pembunuhan pasutri yang masih ada hubungan kekerabatan dengan tersangka.

Upaya Polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan pasutri dengan mendatangi rumah tersangka EP di Desa Besinan namun tidak mendapati tersangka.

Baru pada hari Sabtu ( 1/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, EP menyerahkan diri ke Markas Polres Tulungagung dengan diantar kuasa hukum dan tokoh masyarakat setempat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto dengan nada bicara seperti menyampaikan naskah drama, pada press release, Senin (3 /7/2023), bertempat di Mapolres Tulungagung.

Tersangka EP alias G pada kesempatan itu menyampaikan rasa penyesalan atas perbuatannya membunuh pasutri yang masih kerabatnya itu.

“Saya sangat menyesal,” kata EP saat diminta Kapolres menjawab pertanyaan wartawan, “Apakah tersangka menyesal atas perbuatannya.”

750 x 100 AD PLACEMENT

Motif pembunuhan terungkap karena hutang piutang. Tersangka merasa kecewa dan marah secara spontan pada TS, atas hutang sebesar Rp 250 juta hasil penjualan batu akik tahun 2021.

Kemarahan tersangka EP karena TS menanggapi tagihannya iu dengan nada gurauan.

Selanjutnya TEP menghantam muka korban EP dengan tangannya, hingga EP tidak sadarkan diri, pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 21.30 – 22.30 WIB.

Usai melakukan pemukulan EP masih berada di ruang karaoke pribadi, dengan meratapi perbuatannya ia menghabiskan dua batang rokok.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tiba-tiba TS siuman kembali dengan badan yang bergerak-gerak, berikutnya EP kemabli melakukan pemukulan sebanyak lima kali hingga kepala TS terbentur lantai, kemudian mulutnya disumpal potongan sandal jepit dan ditutup lakban.

Korban TS selanjutnya diletakan dikasur dengan terlentang ditutupi selimut oleh tersangka ES.

Selanjutnya NNR mengetuk sambil memangggil, “ ayah, ayah.”

Lalu EP menjawabnya,” suamimu tidur, itu,”.

Merasa tidak enak hati, NNR akhirnya minta ijin untuk menghidupkan lampu, belum sempat korban NNR berbuat lebih lanjut EP langsung menghantam wajah NNR hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri dalam kondisi terlentang.

Kemudian mengikat leher NNR dengan kabel mikrofon, sampai meninggal dunia.

Waktu yang digunakan membunuh NNR sekitar setengah jam.

Akhirnya tersangka EP pulang ke rumahnya di Desa Besinan dengan naik kendaraan PCX , yang terpantau dari CCTV SMPN 1 Ngantru.

 

 

 

 

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !