LAMPUNG UTARA, HARIAN–NEWS.com — Kepolisian Daerah Lampung gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers pada anggota Polri dijajarannya dan Jurnalis Media Polda Lampung.
Sosialsiasi UU Pers itu dilakukan oleh Bidang Hukum Polda Lampung, Rabu (6/10/2022) di Ballroom Hotel Golden Tulip Bandar Lampung.
Pembukaan sosialisasi dilakukan oleh Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Akhmad Wiyagus yang diwakili Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad.
Acara ini dilaksanakan selama satu hari yang diikuti Personel Bidang Humas Polda Lampung sejumlah 14 personel Kepala seksi humas Polres Jajaran dan 14 personel Kepala seksi hukum Polres Jajaran, serta para Jurnalis 30 orang.
Dalam acara Sosialisasi ini Bidang hukum Polda Lampung menghadirkan para narasumber yang ahli dalam bidangnya yakni Iskandar Zulkarnain selaku ahli pers Dewan Pers dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Edi Rifai selaku Akademisi Unila, dan AKP Teguh Sunarto selaku penyidik Ditreskrimum.
Kapolda Lampung menyampaikan amanat yang dibacakan Kabid Humas Kombes Akhmad Zahwani, mengucapkan terima kasih pada para narasumber yang telah hadir untuk membagikan ilmunya kepada personel Polda Lampung dan jajaran serta Jurnalis media Polda Lampung.
“Peran Media merupakan sarana untuk menginformasikan setiap peristiwa, permasalahan dan gejala yang ada di masyarakat untuk mewujudkan pembangunan Nasional yang salah satunya adalah, terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri,” katanya.
Media Pers merupakan sarana ampuh dalam bidang publikasi, baik untuk menyebarluaskan pemberitaan, ilmu pengetahuan, sosial politik, ekonomi dan teknologi.
Peran media pers juga perlu mendapat kebebasan untuk menjalankan fungsinya secara maksimal sesuai dengan isi UU No 40/1199 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 yaitu menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara.
“Etika dalam suatu berita menjadi sangat penting, karena seringkali permasalahan yang muncul, adalah ketika Pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau Institusi, bahkan dalam pemberitaannya mengandung unsur kesengajaan (OPZET) dan unsur Kesalahan ( SCHULD ) yang memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana,” kata dia.