

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Dalam upaya serius meningkatkan perlindungan hak-hak anak, DPRD Kota Malang telah mengesahkan Perda Kota Layak Anak.
Sidang paripurna pada Selasa (14/5/2024) menjadi saksi bisu komitmen Pemkot Malang dalam menjawab kebutuhan pelaksanaan program yang mendukung hak anak.
Perda ini dirancang sebagai solusi atas berbagai persoalan anak yang kerap terjadi di Kota Malang, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah Kota Malang kini memiliki mandat kuat untuk menjalankan program-program yang mendukung hak-hak anak.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menegaskan, pengesahan Perda ini merupakan langkah awal sebelum penyusunan Perwali sebagai tindak lanjut teknis.
“Perda ini merupakan kebijakan besar, dan detailnya akan lebih dijelaskan dalam Perwali,” ujar Made. Beliau juga menekankan pentingnya peran Dinas Sosial dalam pelaksanaan Perda ini, “Tanpa kerja keras Dinas Sosial, Perda ini tidak akan memiliki makna.”
Setelah proses yang memakan waktu lebih dari setahun, Perda Kota Layak Anak akhirnya disepakati.
Made menjelaskan bahwa beberapa pasal telah disesuaikan untuk mengakomodasi kondisi terkini, menunjukkan fleksibilitas dan responsivitas pemerintah terhadap dinamika sosial.
Made mendesak dinas terkait untuk serius dalam menjalankan Perda ini, mengingat pentingnya hak-hak anak bagi masa depan kota.
“Kita harus malu jika Malang tidak mendapatkan predikat kota layak anak. Tidak boleh ada lagi eksploitasi atau pelanggaran terhadap anak di kota kita,” tegasnya.
Perda ini juga mengalokasikan anggaran signifikan untuk perlindungan anak, memberikan tidak ada alasan bagi eksekutif untuk tidak membangun fasilitas penunjang hak anak.
Dengan langkah ini, Kota Malang berharap untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi setiap anak, menjamin masa depan yang lebih cerah.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !