160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Penyerahan Sertifikat Masal Tahap Dua di Desa Jeblog

BLITAR, HARIAN- NEWs.com – Pemerintah Desa Jeblog menggelar penyerahan sertifikat masal tahap kedua Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berlangsung di Aula Balai Desa Jeblog pada Senin, 25 November 2024.

Tampak hadir dari BPN, Kepala Desa Jeblog, Kelompok Pokmas Desa Jeblog, BPD, Camat, Babinkamtibmas, Babinsa, dan para pemohon sertifikat.

Pelaksanaan penyerahan dipandu oleh staf BPN/ATR dan dikoordinir oleh beberapa kelompok pokmas. Ratusan masyarakat Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tampak bahagia menerima sertifikat tanah melalui Program PTSL Tahun 2024. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh BPN Kabupaten dengan bantuan kelompok pokmas Desa Jeblog.

Kepala Desa Jeblog, Arba Hidayatullah, menyampaikan, penyerahan 285 sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan langkah nyata Pemerintah Desa dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan rumah dan lahan pertanian. Hal ini penting untuk mendorong stabilitas ekonomi dan sosial di Desa Jeblog.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Sertifikat yang diserahkan ini bukan sekadar dokumen, tetapi pengakuan resmi atas hak tanah yang sah. Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga Desa Jeblog,” ujar Arba Hidayatullah.

Ia mengapresiasi sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, kelompok pokmas Desa Jeblog, dan masyarakat yang telah bersama-sama menyukseskan program PTSL. Program ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah serta meningkatkan keberanian masyarakat untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha.

“Melalui program PTSL, kita ingin melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menjadikannya sebagai modal penting dalam meningkatkan kesejahteraan serta mengembangkan potensi ekonomi lokal,” tambahnya.

Program PTSL adalah pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam wilayah desa, termasuk tanah milik masyarakat umum, tanah milik pemerintah Desa Jeblog, dan tanah P2.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !