TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Penjaringan Perangkat Desa Bangoan yang mengisi bagian Sekretaris Desa belum sesuai dengan aturan perundangan. Peserta penjaringan perangkat desa bersuara pada Selasa (14/2/2023).
Tes tulis penjaringan perangkat desa yang dilakukan di Kantor Balai Desa Bangoan diikuti oleh 9 peserta. Acara dibuka secara resmi oleh Camat Kedungwaru Hari Prastijjo. Didampingi pula Kepala Desa setempat, Kapolsek Keungwaru, serta Danramil Kedungwaru.
Salah satu peserta ujian perangkat Desa Bangoan (AP), memberikan usulannya usai panitia membacakan tatib. Tuturnya, penjaringan perangkat desa belum sesuai dengan perundangan.
Batas waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi yang seharusnya dalam Pasal 27 (2) Perda Kabupaten Tulungagung No. 4 tahun 2017 selambat-lambatnya 4 hari sejak penutupan pendaftaran. Namum praktiknya diterapkan 7 hari kerja. Itupun juga tidak terstruktur dengan jelas.
Tak hanya itu, terkait kelengkapan administrasi pun juga tidak sesuai dengan Pasal 3 Permendagri No. 83 tahun 2015. Syarat lolos ujian yakni bila menyertakan ijazah dari tingkat SD hingga tingkat terakhir. Namun praktiknya, panitia hanya mensyaratkan hanya mengumpulkan ijazah SMU/ sederajat dengan dilampiri fotocopy ijazah/STTB yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
Mirisnya lagi, peraturan yang bisa dibilang tidak sesuai dengan Pemendagri tersebut, juga telah ditanda tangani oleh peserta panitia dan kepala desa.
AP dan peserta penjaringan perangkat desa Bangoan sangat menyayangkan atas kejadian ini. Mereka meminta dilakukan proses seleksi ulang.
Lalu, pihaknya juga meminta transparansi seleksi. Seluruh berkas peserta dibuka dan disaksikan pejabat berwenang, sehingga indikasi permasalahan serupa bisa dicegah saat tahap seleksi berikutnya.
“Harus ada transparansi akan hal ini, yang mana ditakutkan akan ada kejanggalan yang lebih parah selanjutnya,” Jelas AP, Selasa (14/2).
Disamping itu, pihaknya juga berharap agar dinas terkait melakukan pembinaan, atas tindakan cacat hukum yang terjadi pada proses penjaringan perangkat desa di Desa Bangoan, terutama yang sudah ada buktinya.
“Jika banyak temuan, diharapkan akan ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, agar masyarakat juga bisa menerima calon yang terpiilih secara lapang dada,” ungkapnya.
Camat Kedungwaru Hari Prastijo, saat diminta menanggapi persoalan ini Ia mengatakan, sebelumnya juga sudah disepakati oleh peserta dan dibubuhi tandatangan bermaterai.
Kemudian, terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan perundangan, maka ujian tulis tetap harus berlanjut. Namun temuan itu bisa dilaporkan sesuai gugatan seusai mekanismenya.
“Lantaran kali ini sudah pada tahap tes tulis dan IT dan tes administasi sudah selesai sebelumnya maka untuk test tulis dilanjutkan saja,” pungkasnya.