HARIAN-NEWS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pendaftaran program mudik gratis tahap kedua pada hari ini, Senin (18/4/2022).
Adapun Syarat untuk mengikuti mudik gratis 2022 yang diadakan oleh Kemenhub diantaranya yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sertifikat vaksin, dan STNK jika mudik dengan motor.
Cara Ikut Mudik Gratis 2022 :
Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Peserta mudik yang belum mendapatkan vaksin booster, diharuskan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam. Sementara itu, untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau ketiga diwajibkan membawa hasil PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum / tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 pada saat pemberangkatan. (Deden/RyMr)