
KOTA MALANG, HARIAN-NEWS.com – Dalam sebuah langkah signifikan menuju pemberantasan korupsi, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Senin (23/5/2024) tidak hanya menyaksikan penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJK) Walikota Malang tahun 2023, tetapi juga penandatanganan Pakta Integritas oleh Pemerintah Kota Malang.
Penandatanganan ini melibatkan eksekutif mulai dari Pj Wali Kota hingga Kepala OPD, serta 45 anggota legislatif. Di sisi yudikatif, Polresta Malang Kota, kejaksaan, dan pengadilan juga turut serta, bersama dengan perwakilan masyarakat dan tokoh agama, menunjukkan solidaritas lintas sektor dalam memerangi korupsi di Kota Malang.
Acara yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Malang, Wahyu Hidayat, dan para pejabat teras kota, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menandai komitmen kuat melawan korupsi. Penandatanganan ini juga memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Pusat.
Wahyu Hidayat menekankan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi korupsi. “Ini adalah bukti nyata komitmen kami, baik eksekutif maupun legislatif, yang disaksikan oleh forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), untuk memperkuat perlawanan kami terhadap korupsi,” ujar Hidayat.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menggarisbawahi pentingnya integritas dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan. “Kami bertanggung jawab untuk mengawal usulan-usulan masyarakat tanpa intervensi dalam pelaksanaannya,” katanya, mengingatkan pada insiden tahun 2015 yang melibatkan anggota DPRD dan KPK.
Penandatanganan pakta integritas ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif meskipun masa jabatan anggota legislatif saat ini akan segera berakhir. “Tanggung jawab moral kami adalah untuk mengawal dana pokir yang telah disiapkan, memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tambah Kartika.