160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pemkab Tulungagung Atur Ketat Penggunaan Sound System

Sound system : Pawai hingga Konser Wajib Taat Aturan, Batas Daya dan Desibel Ditetapkan

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat mengatur lebih ketat penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat.

Kesepakatan ini tertuang dalam rapat koordinasi teknis yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7/2025), menyusul keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sound horeg yang berlebihan.

Foto : Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menandatangani kesepakatan pengaturan Sound System disaksikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdianto

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, S.M., menegaskan bahwa kegiatan masyarakat seperti pawai, konser, pengajian, maupun pertunjukan budaya tetap diperbolehkan, asalkan mematuhi ketentuan hukum serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.
“Pemkab telah memiliki surat edaran tertanggal 2 Agustus 2024. Itu akan kami sinergikan dengan fatwa MUI Jawa Timur agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan tidak menabrak nilai-nilai sosial budaya,” jelasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Batas Desibel dan Daya Sound System Ditetapkan
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H., S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan bahwa pengaturan teknis disempurnakan melalui rapat ini. Untuk kegiatan statis seperti pengajian, sholawatan, maupun konser, ditetapkan batas maksimal 125 desibel dan 80.000 watt.

Sementara untuk kegiatan mobile seperti pawai, hanya diizinkan maksimal 80 desibel dan 10.000 watt per kendaraan.

Waktu dan Isi Kegiatan Harus Tertib dan Beradab

Pengeras suara hanya boleh digunakan hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk wayang kulit, yang diberi pengecualian hingga pukul 04.00 WIB. Meski demikian, konten acara tetap harus menjaga nilai-nilai kesusilaan, tidak memuat unsur SARA, pornoaksi, maupun ujaran kebencian.

750 x 100 AD PLACEMENT
Foto: Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdianto tegas

Dimensi alat pengeras suara pun ikut diatur. Perangkat tidak boleh melebihi ukuran kendaraan, serta jalur pawai harus diketahui oleh kepala desa dan disepakati masyarakat sekitar.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami bersama Satpol PP dan aparat terkait berhak membubarkan acara serta memberikan tindakan sesuai peraturan,” tegas Kapolres.

Menjaga Keseimbangan antara Hiburan dan Ketertiban
Rakor yang dihadiri unsur Forkopimda serta Persaudaraan Kepala Desa se-Kabupaten Tulungagung ini menjadi langkah penting dalam menata ulang ruang publik. Pemerintah berharap, dengan adanya aturan teknis ini, masyarakat tetap dapat berekspresi dan berkreasi, namun tanpa mengganggu ketenteraman umum.

Jurnalis: Pandhu
Editor: Tanu Metir

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !