TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWs – Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2024, dijelaskan bahwa total dana DBHCHT tahun anggaran 2024 sebesar Rp4.978.591.403.000,00 yang dibagi menurut daerah.
Di Kabupaten Tulungagung, Dana DBHCHT tahun 2024 digunakan untuk sub kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Anna Sapti Saripah, S.K.M, menjelaskan, dana DBHCHT tersebut digunakan untuk kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan, khususnya untuk pembayaran premi bagi warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Tulungagung yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, dengan anggaran sebesar Rp9.587.736.200.
Lebih lanjut, sampai dengan bulan Oktober 2024, sebesar Rp2.859.381.000 telah digunakan untuk membayar premi kesehatan bagi masyarakat dengan premi sebesar Rp37.800 per orang. Dinas Kesehatan mentargetkan sebanyak 21.137 jiwa dapat terselesaikan pembayarannya.
Selain itu, dana DBHCHT Dinas Kesehatan juga dialokasikan untuk pembangunan Puskesmas Kedungwaru dengan anggaran sebesar Rp6.032.171.000. Kebutuhan anggaran untuk pembangunan Puskesmas Kedungwaru adalah Rp6.000.000.000, dengan nilai kontrak Rp4.594.124.376.