

BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, menggelar kegiatan “Sosialisasi Pernikahan Usia Dini (anak di bawah umur/18 Tahun)” pada 15 Oktober 2024.
Pemerintah Desa Tingal mengadakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan perkawinan dini melalui pendekatan keagamaan dan penyuluhan kesehatan reproduksi.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberi edukasi kepada generasi muda bahwa menuju jenjang pernikahan harus dipertimbangkan secara matang, baik itu berkaitan dengan kesiapan ekonomi maupun mental. Tidak sedikit pernikahan di usia dini berakhir dengan perceraian.
Narasumber dari Tim P3APP KB, Kepala KUA Kecamatan Garum, dan Tim Kesehatan Puskesmas Garum, memberikan penyuluhan. Pemerintah Desa (Pemdes) mengundang peserta ibu-ibu dari anak remaja usia 16 sampai 21 tahun warga Desa Tingal.
Acara yang digelar di Kantor Desa Tingal tersebut dihadiri oleh PKKBN dan Perlindungan Anak yang sekaligus menyampaikan pembukaan, serta Kepala KUA dan Kepala Desa serta perangkat desa.
Kegiatan sosialisasi ini adalah upaya Pemerintah Desa dalam menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan menjadikan generasi muda sehat, cerdas, dan bertanggung jawab.
Pernikahan yang direncanakan secara matang akan sangat menentukan kelangsungan rumah tangga.
Kepala Desa menghimbau anak muda agar menyiapkan diri dulu sebelum memutuskan untuk hidup berumah tangga.
“Terakhir, melalui kegiatan ini diharapkan tidak akan terjadi lagi pernikahan usia dini, sehingga kehidupan masyarakat desa akan harmonis karena rumah tangganya terencana dengan baik,” tutur Kepala Desa.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !