TULUNGAGUNG, HARIAN NEWS — Pemerintah Desa Desa Beji mulai menunjukkan wajah baru tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka, berbasis aturan, dan siap diawasi publik. Semangat itu terlihat dalam pelantikan Diky Denis Ahmad Zain sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan di Balai Desa Beji, Rabu (20/5/2026).
Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa, pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Pemerintah desa mencoba menegaskan bahwa jabatan perangkat desa adalah amanah pelayanan publik, bukan ruang kekuasaan yang kebal kritik.

Kepala Desa Beji, Khoirudin, S.P., secara terbuka mengingatkan seluruh perangkat desa agar bekerja sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Kalau bekerja sesuai aturan dan juknis, tidak perlu takut. Tapi ketika melenceng dari aturan, masyarakat pasti akan bicara,” tegas Khoirudin.
Pernyataan itu mencerminkan perubahan besar dalam tata kelola desa saat ini. Masyarakat semakin kritis, sementara transparansi dan pengawasan publik menjadi bagian penting dalam pemerintahan desa yang sehat dan demokratis.
Pelantikan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Boyolangu, Kapolsek, Danramil, Ketua BPD Heri Prasetyo, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
Salah satu langkah yang cukup menarik perhatian adalah keputusan Pemerintah Desa Beji membuka seleksi perangkat desa secara terbuka, termasuk bagi peserta dari luar desa.
Di tengah kultur pemerintahan desa yang selama ini identik dengan kedekatan sosial dan hubungan kekerabatan, langkah tersebut dinilai sebagai upaya menghadirkan kompetensi dan profesionalisme di atas faktor kedekatan pribadi.
Diky Denis Ahmad Zain, yang berasal dari Kelurahan Kutoanyar, akhirnya dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Kaur Perencanaan.
Keputusan itu sekaligus menjadi simbol bahwa ruang demokrasi di desa mulai bergerak menuju sistem yang lebih terbuka dan kompetitif.
Khoirudin menegaskan, posisi Kaur Perencanaan memegang peran penting dalam menentukan arah pembangunan desa secara realistis dan terukur, terutama di tengah keterbatasan anggaran desa.
Desa Beji diproyeksikan menerima Dana Desa sekitar Rp1,9 miliar pada 2026 sebelum potongan pajak, sementara dana operasional desa tahun 2027 diperkirakan hanya sekitar Rp300 juta.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah desa menyusun prioritas pembangunan secara matang agar anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Pembangunan harus disesuaikan kemampuan anggaran. Jangan memaksakan program yang justru membebani desa,” ujar Khoirudin.

Sebagai perangkat desa baru yang berasal dari luar wilayah, Diky menyadari tantangan utamanya bukan sekadar administrasi pemerintahan, tetapi membangun kepercayaan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, ia memilih pindah domisili dan tinggal langsung di Desa Beji agar lebih memahami kondisi masyarakat secara nyata.
Menurutnya, pembangunan desa tidak cukup dirancang dari balik meja kantor. Perangkat desa harus hadir mendengar persoalan warga dan membangun komunikasi dengan RT, RW, kepala dusun, hingga tokoh masyarakat.
“Saya ingin diterima masyarakat dan memahami kondisi desa secara langsung sebelum mengambil langkah,” kata Diky.
Ia menegaskan akan bekerja berdasarkan regulasi, hasil Musyawarah Desa, dan prinsip keterbukaan anggaran.
Bagi Diky, perencanaan pembangunan desa harus berpihak pada kebutuhan warga, bukan dikendalikan kepentingan kelompok tertentu.
Di tengah tingginya tuntutan transparansi penggunaan dana desa, masyarakat kini menanti apakah semangat keterbukaan dan demokrasi yang digaungkan Pemerintah Desa Beji benar-benar diwujudkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
Sebab masyarakat desa saat ini tidak lagi hanya membutuhkan pidato normatif, melainkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan mampu bekerja nyata untuk kepentingan rakyat.
Jurnalis : Pandhu













