BLITAR, HARIAN NEWS.cim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Tentang Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (14/11/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, serta Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn.
Hadir dalam rapat paripurna Pjs Bupati Blitar Dr. Ir. Jumadi, M.MT, Sekda Kabupaten Blitar Izul, Jajaran Forkopimda, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD. Pjs. Bupati Blitar, Dr. Ir. Jumadi, M.MT dalam penyampaian penjelasannya mengatakan, agenda pada hari ini memiliki makna penting bagi kesinambungan proses pembangunan daerah di Kabupaten Blitar yang kita rencanakan untuk tahun 2025.
Sesuai dengan amanat konstitusi, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sesuai dengan tema pembangunan daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025 “Penguatan SDM Unggul dan Ekosistem Ekonomi Lokal Untuk Kemandirian Ekonomi Daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan.”
Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan pertimbangan secara cermat, arah perkembangan dari sisi pendapatan daerah, baik dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, sekaligus memperhatikan upaya pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya dituangkan pada KUA dan PPAS Tahun 2025,” jelas Pjs. Bupati Blitar.
Pjs Bupati Jumadi mengungkapkan, Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi anggaran, dan perkiraan keadaan yang akan dihadapi pada Tahun Anggaran 2025, sekaligus memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu-isu strategis yang berkembang di daerah.
Dengan memperhatikan tantangan dan daya dukung yang ada di Kabupaten Blitar serta arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka pada asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025, dapat disampaikan, Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Blitar Tahun 2025 diperkirakan mencapai 5,5 persen,” ungkapnya.
Jumadi juga menjelaskan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun untuk mengakomodir Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yaitu: Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, dan Percepatan Penguatan Kemiskinan. Meningkatkan Kapasitas SDM Pelaku Ekonomi dan Penguatan Pemberdayaan Masyarakat. Meningkatkan Produktivitas Ekonomi Lokal dan Penguatan Manajemen Distribusi Barang. Penguatan E-Government dan Pelayanan Publik, serta Pemantapan Infrastruktur Ekonomi serta Daya Dukung Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan.
“Eksekutif berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan dilandasi dengan semangat untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar. Kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini, semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.