

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Praktik dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan Bupati Tulungagung GSW sebagai tersangka bersama ajudannya, DYA.

Keduanya diduga memeras sedikitnya 16 kepala OPD dengan nilai setoran mencapai Rp2,7 miliar.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026), Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap modus yang digunakan tergolong sistematis.

Para kepala OPD diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat tekanan agar pejabat terkait memenuhi permintaan setoran.
“Jika tidak mengikuti, posisi jabatan bisa terancam sewaktu-waktu,” ujar Asep.
Dari praktik tersebut, KPK menduga adanya permintaan dana hingga Rp5 miliar, dengan realisasi sementara sekitar Rp2,7 miliar yang telah diterima.
Selain dugaan pemerasan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pengaturan proyek serta pemotongan anggaran di sejumlah OPD.
Dalam OTT yang dilakukan pada 10 April 2026, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Total 18 orang turut diamankan, dengan 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti juga disita, meliputi uang tunai, dokumen, serta barang mewah yang diduga terkait perkara.
Saat ini, GWS (Gatut Sunu Wibowo) dan DYA (Dwi Yoga Ambal). ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan akan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Jurnalis : Pandhu/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !