Kepastian Hukum, PERADIN Desak Pemerintah Segera Berlakukan KUHP Baru
JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) minta kepastian hukum. Mendesak Pemerintah untuk segera memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan sebagai Undang-Undang pada awal tahun ini (UU No 1 Tahun 2023). Ketua Umum BPP PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. menuturkan, tujuan segera diberlakukannya KUHP baru tersebut adalah agar […]






