

KOTA MALANG,
HARIAN- NEWS.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup anak di Kota Malang, DPRD setempat terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Hasil pembahasan Ranperda ini telah disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (13/5/2024).
Juru Bicara Pansus Ranperda Kota Layak Anak, Akhdiyat Syabril Ulum, memaparkan hasil pembahasan yang mencakup 15 dasar hukum, agenda pansus, hingga catatan penting terkait pengembangan dan pengawasan Kota Layak Anak.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menekankan urgensi Ranperda ini sebagai fondasi penyelenggaraan Kota Layak Anak yang lebih baik.
“Kami telah menyampaikan laporan pansus karena Ranperda
ini sangat mendesak dan dibutuhkan oleh Pemkot Malang,” ujar Kartika.
DPRD Kota Malang berencana untuk segera mengambil keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda. “Keputusan akan diambil melalui pendapat akhir fraksi dalam waktu dekat,” tambah Kartika.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa meskipun implementasi Kota Layak Anak telah berjalan dengan baik, perlu adanya Perda untuk memperkuatnya.
“Untuk mencapai predikat utama, salah satu syaratnya adalah adanya Perda Kota Layak Anak,” jelas Wahyu.
Dengan adanya Perda ini, Kota Malang berambisi meningkatkan prestasi dari predikat madya ke utama dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !