160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Pemkab Tulungagung Luncurkan Program Bebas Denda Pajak Daerah

Pemkab Tulungagung melalui Bapenda Luncurkan Program Bebas Denda Pajak Daerah

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan daerah (BAPENDA) luncurkan Program Bebas Denda Pajak Daerah dari 01 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Program tersebut diluncurkan dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 77.

Program Bebas Denda Pajak Daerah meliputi ; Pajak Hotel, Hiburan, Restoran, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, PBB P2.

Menurut Kepala Bapenda Endah Inawati, bulan bebas denda yang dimaksud adalah pengurangan sangsi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Daerah yang sudah melewati masa jatuh tempo pembayaran.

750 x 100 AD PLACEMENT

“ Program ini dimaksudkan untuk meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak,” kata Endah Inawati.

Ia menambhakan, untuk prosesnya mudah langsung melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, BRI, BNI, bank Mandiri dan Kantor Pos untuk PBB P2.

Endah Inawati menambahkan,” Sedangkan untuk Pajak Hotel, Hiburan, Restoran, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah melalui Bapenda Kabupaten Tulungagung.”

 

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !