
TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, menegaskan larangan terhadap kegiatan Sahur On The Road (SOTR) yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Menurut AKBP Taat, penggunaan sound system berlebihan dalam kegiatan SOTR tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat memicu konflik, seperti perkelahian atau tawuran antar kelompok.
“Sahur on the road dengan sound system yang berlebihan dapat mengganggu warga dan berisiko menimbulkan bentrokan,” ungkapnya pada Minggu (02/03/2025).
Untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan, Polres Tulungagung akan menggelar Operasi Pekat Semeru 2025. Operasi ini menargetkan tiga hal utama, yakni:
1. Larangan SOTR menggunakan sound horeg
2. Penindakan terhadap peredaran minuman keras
3. Pengawasan penggunaan petasan yang berpotensi membahayakan masyarakat
AKBP Taat menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan SOTR di Tulungagung. Ia menyoroti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana aksi ini kerap berujung pada gangguan ketertiban hingga bentrokan antar peserta.
“Setiap tahun ada laporan dari masyarakat terkait gangguan akibat penggunaan sound horeg, bahkan ada yang berujung pada bentrokan,” tegasnya.
Selain mengawasi SOTR, Polres Tulungagung juga akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama Ramadan. AKBP Taat menjelaskan bahwa pengamanan akan lebih ketat dibanding hari biasa, terutama pada jam-jam rawan menjelang berbuka puasa dan waktu sahur.
“Kami akan menerapkan strategi pengamanan yang lebih ketat agar situasi tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya.
Dengan adanya larangan ini, masyarakat diimbau untuk tetap menjalankan ibadah Ramadan dengan tertib dan menghormati lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.