160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Jika Pembangunan Mandek, DPRD Blitar Ancam Gulirkan Hak Interpelasi untuk Bupati

BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Suhu politik di Kabupaten Blitar kian memanas. Di tengah serapan anggaran yang rendah dan pembangunan daerah yang nyaris mandek, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mulai menyiapkan langkah tegas dengan menggulirkan hak interpelasi terhadap Bupati Blitar, Rijanto.

Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto, memastikan wacana tersebut bukan sekadar isu.

Menurutnya, hampir semua fraksi DPRD sudah membicarakan opsi interpelasi dalam forum internal.
“Kabar itu memang sudah beredar. Silakan lihat absensi rapat terakhir yang tidak kuorum, siapa hadir dan siapa absen. Itu indikasi serius DPRD akan menggunakan hak interpelasi, bahkan bisa saja naik ke hak angket atau pernyataan pendapat. Semua mekanisme konstitusional tersedia,” tegas Mujianto, Jumat (29/8/2025).

Ia menilai, penggunaan hak interpelasi merupakan jalur resmi DPRD untuk meminta penjelasan bupati terkait kebijakan yang dinilai menghambat pembangunan.
“Serapan anggaran Kabupaten Blitar sangat rendah, pembangunan praktis berhenti. Padahal, kalau bupati mau, seharusnya bisa dijalankan. Sekarang yang terjadi, hampir semua proyek terhenti. Ini jelas merugikan rakyat,” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT
M. Rifa’i Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur

Nada senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i. Ia menilai kondisi daerah saat ini sudah cukup menjadi alasan bagi DPRD untuk bersikap lebih keras.
“Kalau situasinya tetap seperti ini, sangat mungkin DPRD menggunakan haknya. Rakyat butuh penjelasan kenapa pembangunan bisa mandek, padahal dengan APBD induk 2025 program seharusnya tetap berjalan,” tandasnya.

Sebagai informasi, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat merupakan kewenangan DPRD yang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 serta UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 beserta perubahannya. Hak tersebut menjadi senjata utama DPR/DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kabupaten Blitar. Apakah interpelasi akan benar-benar digulirkan atau sekadar menjadi alat bargaining politik, publik masih menunggu.

Yang jelas, kemandekan pembangunan sudah mulai dirasakan masyarakat dan bisa menjadi bara yang memicu ledakan politik lebih besar di Kabupaten Blitar. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Jurnalis Paeto
Editor Tanu Metir

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !