160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Humas Polres Tulungagung Diduga Menghalangi Kerja Jurnalistik

Konferensi Pers Polres Tulungagung, Rabu (15/9/2021) di Mapolres Tulungagung

 

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Humas Polres Tulungagung Inspektur Satu (IPTU) Neni Sasongko,SH diduga menghalangi kerja jurnalistik. Seperti yang dialami seorang wartawan media online yang sedang meliput di Polres Tulungagung. Dimana dikatakannya, bahwa untuk melakukan liputan (wawancara) di Polres Tulungagung medianya harus mempunyai izin lebih dahulu.

Tentu hal itu sangat disayangkan, karena sikap yang ditunjukkan oleh Humas Polres Tulungagung tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers.

Menurut Ketua DPW Ikatan Media Online Jawa Timur, A Eddy P, sesuai dengan UU No 40/1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

750 x 100 AD PLACEMENT

“ Kami sangat menyayangkan perlakuan Humas Polres Tulungagung yang terkesan menekan seorang wartawan salah satu media online saat melakukan liputan konferensi pers di Polres Tulungagung, Rabu, (15/9/2021). Yang minta izin peliputan pada wartawan tersebut,” katanya.

Masih kata A. Eddy, sikap Humas Polres itu sangat naif, jika hal tersebut dibiarkan berlarut dikhawatirkan akan membelenggu kebebasan pers.

Dari berbagai sumber dan informasi yang diperoleh media ini, peristiwa tersebut berawal saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Rabu (15/9/2021) di Halaman Mapolres Tulungagung di Jalan A. Yani Timur, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Awal cerita Win (35) wartawan media online bertanya kepada IPTU Neni Sasongko perihal acara konferensi pers ungkap narkoba yang dilaksanakan hari itu apakah sudah dimulai ?

750 x 100 AD PLACEMENT

Mendapat pertanyaan semacam itu, IPTU Neni bukannya menjawab pertanyaan itu, justru menjelaskan bahwa untuk mengadakan peliputan di Polres Tulungagung harus “ kulonuwun dulu “.  Etikanya seperti itu, bila sekedar melakukan peliputan tidak apa – apa.

“Tetapi kalau tidak mengajukan ijin, statemennya darimana? Saya kan tidak kenal sampeyan (anda),” kata Neni.

Ditambahkan Neny dengan nada agak tinggi, “ Meliput di Polres Tulungagung mediannya harus ijin. Etikanya harus ada ijin peliputan. Intinya mengajukan ijin peliputan dengan dilampiri tanda pengenal dan surat Tugas”.

Setelah memberi penjelasan, IPTU Neni Sasongko, enggan memberikan komentar saat ada wartawan yang menanyakan terjadinya kerumunan pada saat kegiatan Serbuan Vaksin Merdeka yang digelar Urkes RS. Bhayangkara Tulungagung dan di Samsat Tulungagung tiap hari Minggu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Neni Sasongko saat dikonfirmasi melalui telepon selular tidak menanggapi. (tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !