MALANG , HARIAN-NEWs.com – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota Bersama Unit Reskrim Polsek Klojen berhasil menangkap dua pelaku jambret, usai kedua tersangka melancarkan aksinya di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada hari Rabu kemarin tanggal 4 Desember 2024 sekitar pukul 10.35 WIB.
Dalam keterangan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polresta Malang Kota, Jumat (6/12). Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh, mengatakan, dua pelaku diringkus polisi usai menjambret gelang milik korban Sri (78th) di depan rumahnya.
Dari tangan pelaku diamankan beserta barang bukti tak kurang dari 2×24 jam. Selain itu aksi jambret itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
“Kedua pelaku tersebut adalah Sugeng Wahyudi (56) Tanjungrejo, Sukun, Kabupaten Malang dan Sujono (61) asal Kebonagung, Kabupaten Malang,” terangnya.
Lebih lanjut menurut Soleh jika para pelaku selalu beraksi bersama dan mereka bergantian menjadi eksekutor dan pengawas di tempat kejadian.
“Modus yang digunakan kedua pelaku yang juga residivis itu adalah berkeliling mencari sasaran atau target yang mudah menjadi korban. Pelaku juga tidak segan-segan Melukai korban,” jelasnya.
Hal ini bermula dari Korban yang saat itu berjalan mendadak dihentikan pelaku yang langsung merebut gelang emas milik Sri.
Sadar menjadi korban jambret, Sri berusaha melawan dan mempertahankan gelangnya namun satu pelaku memukul korban di bagian perut hingga terjatuh. Saat korban terjatuh itu digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Akibatnya, Sri kehilangan gelang emas seberat 7 gram dengan nilai total Rp 7 juta lebih dan harus mendapat pengobatan lebih lanjut. Hingga saat ini petugas masih mencari barang bukti gelang emas milik korban yang sudah dijual.
“Barang bukti sempat dijual oleh para pelaku dan sampai sekarang dilakukan upaya pencarian. Saat diamankan ada sisa uang Rp2,4 juta diduga hasil penjualan gelang korban,” tegasnya.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti Honda Vario merah yang digunakan saat beraksi. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tukasnya.(ts)