160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPRD Blitar Beri Tenggat 1 Bulan CV Bumi Indah untuk Lengkapi Perizinan

BLITAR, HARIAN- NEWS.com – Sebuah peternakan ayam berkapasitas 200.000 ekor milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan merusak lingkungan.

Hal ini terungkap dalam hearing Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar bersama OPD terkait, Ormas Gannas, dan perwakilan CV Bumi Indah, Kamis (15/5/2025).

Pelanggaran Perizinan dan Lingkungan

Ketua Ormas Gannas, Joko Wiyono, menyatakan peternakan tersebut tidak memiliki izin prinsip maupun izin usaha. Kapasitasnya juga meningkat drastis dari 100.000 ekor (Desember 2023) menjadi 200.000 ekor tanpa proses perizinan yang jelas.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Amdalnya tidak sesuai dengan data yang diajukan ke KLHK. Ada juga dugaan penimbunan sungai tanpa izin,” tegas Joko.

DPRD Beri Tenggat 1 Bulan

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Blitar, Aryo Nugroho, mengakui CV Bumi Indah telah beroperasi meski perizinannya belum lengkap, terutama terkait lingkungan.

“Bukan tidak ada izin sama sekali, tapi belum lengkap. Kami beri waktu 1 bulan untuk memenuhi semua persyaratan,” kata Aryo.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menegaskan, jika dalam waktu tersebut perusahaan tidak juga melengkapi perizinan, DPRD akan mendesak Pemkab Blitar untuk menutup operasional peternakan.

Dukung Peternak, Tapi Harus Patuh Aturan

Aryo menekankan, meski peternakan ayam merupakan komoditas unggulan Blitar, kepatuhan terhadap aturan tetap harus dijaga.

“Kalau yang besar saja tidak tertib, bagaimana yang kecil? Ini bisa jadi preseden buruk,” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Hingga berita ini diturunkan, CV Bumi Indah belum memberikan tanggapan. (*)

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !