
BLITAR, HARIAN- NEWS.com – Sebuah peternakan ayam berkapasitas 200.000 ekor milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan merusak lingkungan.
Hal ini terungkap dalam hearing Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar bersama OPD terkait, Ormas Gannas, dan perwakilan CV Bumi Indah, Kamis (15/5/2025).
Pelanggaran Perizinan dan Lingkungan
Ketua Ormas Gannas, Joko Wiyono, menyatakan peternakan tersebut tidak memiliki izin prinsip maupun izin usaha. Kapasitasnya juga meningkat drastis dari 100.000 ekor (Desember 2023) menjadi 200.000 ekor tanpa proses perizinan yang jelas.
“Amdalnya tidak sesuai dengan data yang diajukan ke KLHK. Ada juga dugaan penimbunan sungai tanpa izin,” tegas Joko.
DPRD Beri Tenggat 1 Bulan
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Blitar, Aryo Nugroho, mengakui CV Bumi Indah telah beroperasi meski perizinannya belum lengkap, terutama terkait lingkungan.
“Bukan tidak ada izin sama sekali, tapi belum lengkap. Kami beri waktu 1 bulan untuk memenuhi semua persyaratan,” kata Aryo.
Ia menegaskan, jika dalam waktu tersebut perusahaan tidak juga melengkapi perizinan, DPRD akan mendesak Pemkab Blitar untuk menutup operasional peternakan.
Dukung Peternak, Tapi Harus Patuh Aturan
Aryo menekankan, meski peternakan ayam merupakan komoditas unggulan Blitar, kepatuhan terhadap aturan tetap harus dijaga.
“Kalau yang besar saja tidak tertib, bagaimana yang kecil? Ini bisa jadi preseden buruk,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, CV Bumi Indah belum memberikan tanggapan. (*)