

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Forum Konsultasi Teknis (FKT) terkait pengelolaan limbah cair dan padat program Makanan Bergizi Gratis (MBG), di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (27/4/2026).
Langkah ini menunjukkan keseriusan DLH Kabupaten Malang dalam mengawal program MBG agar tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan baru.
Forum tersebut diikuti sekitar 250 peserta, terdiri dari 224 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga praktisi teknis.

Kegiatan ini menjadi alarm sekaligus peta jalan agar program pemenuhan gizi nasional berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Dr. Nuning Nur Laila, menegaskan bahwa program MBG memang sangat baik, namun tetap memiliki potensi menghasilkan limbah yang harus ditangani serius.
“Program MBG adalah kegiatan yang sangat baik, tapi tetap memiliki potensi menghasilkan limbah. Karena itu, pengelola wajib memastikan limbah tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Setiap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan wajib bertanggung jawab. Tidak ada kompromi,” tegas Nuning.
Menurutnya, forum ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi harus menjadi titik awal implementasi nyata di lapangan.
“Jangan berhenti di pemahaman. Harus ada implementasi. Ini tentang komitmen bersama. Kalau tidak dijalankan, maka regulasi hanya akan jadi dokumen,” ujarnya.
DLH Kabupaten Malang juga memastikan akan terus melakukan pendampingan teknis agar pengelolaan limbah berjalan sesuai standar.
“Setelah perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, yang kami harapkan adalah adanya pelaporan pengelolaan sampah. Dalam laporan itu harus tertuang analisis keberhasilan dan hambatan,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber teknis Sunarno menjelaskan bahwa limbah cair dapur yang terlihat sepele justru memiliki potensi pencemaran tinggi.
“Air bekas cucian beras, sisa minyak, dan residu makanan mengandung zat terlarut, koloid, serta padatan tersuspensi. Jika dibuang tanpa pengolahan, mikroorganisme akan menghabiskan oksigen di air,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika kadar oksigen menurun drastis, ekosistem perairan dapat terganggu bahkan mati.
“Indikasinya jelas, air berubah hitam, muncul bau menyengat, dan ada busa di permukaan. Itu tanda pencemaran serius,” tegasnya.
Sunarno juga mengingatkan pengolahan limbah harus dilakukan bertahap dan sistematis.
“Tidak bisa instan. Harus ada pre-treatment, pengolahan utama, hingga tahap akhir sebelum air dibuang. Kalau tidak, dampaknya bisa luas,” katanya.
Di sisi lain, Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Sayyidatul Azizah, menyoroti limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas dapur.
Menurutnya, masih banyak pengelola dapur yang belum memahami bahwa bahan pembersih tertentu termasuk kategori limbah B3.
“Sabun tertentu, cairan pembersih, itu bisa masuk kategori B3. Tidak boleh diperlakukan seperti sampah biasa,” jelas Azizah.
Ia menegaskan limbah B3 harus dipisahkan sejak awal dan dikelola dengan prosedur khusus.
“Kalau dicampur, risikonya besar. Bisa mencemari tanah dan air dalam jangka panjang,” pungkasnya.
Jurnalis : Teguh S/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !