TULUNGAGUNG,HARIAN–NEWS.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung membuat kebijakan untuk memudahkan mengakses dunia pendidikan, baik informasi terkait informasi maupun pengurusan berkas-berkas administrasi.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidilan Pemuda dan Olahraga melalui Sekretaris Dinas, Saifudin Juhri, saat ini di kami Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga telah telah mnerapkan kebijakan pelayanan satu (1) pintu. Masyarakat cukup datang ke kantor sudah dilayani keperluannya.
Tujuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan satu atap pada hakekatnya memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
” Misalnya guru yang mengurus kenaikan tingkat, masyarakat yang ingin mengurus legalisir dan surat menyurat lain yang dikeluarkan Dindikpora Kabupaten Tulungagung”.
Ditambahkan Saifudin Juhri, untuk mendukung pelayanan satu pintu di setiap bidang diwajibkan ada satu staf yang berjaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di loket pelayanan satu pintu.
Manfaatnya kebijakan satu pintu di Dindikpora Kabupaten Tulungagung sudah dapat dirasakan warga masyarakat, seperti warga Desa bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Joko (42) yang mengurus legalisir putrannya tidak perlu bingung sebab cukup datang dan di loket depan sudah dilayani.
“Kami menyambut baik langkah positif dari dinas pendidikan yang membuat kebijakan pelayanan satu pintu untuk berbagai urusan terkait dengan dinas pendidikan. Sangat banyak manfaatnya, saya sudah merasakan dampak potitifnya,seperti; adanya transparansi, informasi mudah diterima, wakti menjadi singkat dan menghemat biaya,” kata Joko pada Harian-news.com, Jumat (29/10). (ag/red)