Bupati Dianggap Lamban Tangani Penataan ASN Tulungagung
HARIAN–NEWS.COM (TULUNGAGUNG) – Direktur Lembaga Kajian Masyarakat Widjanarko menyayangkan kurang cepatnya langkah Bupati Tulungagung dalam mensikapi perubahan Struktur Organisasi Tata kerja (SOTK) yang terjadi di beberapa Organisasi pemerintahan Daerah ( OPD ) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurut dia, pengisian jabatan dan Aparat Sipil Negara yang kini sangat kental dengan tunjangan kinerja adalah isu yang sangat sensitif karena menyangkut pelayanan publik dan penyerapan anggaran serta merupakan kebijakan yang korektif atas salah urus yang telah berlangsung lama.
“Kami mengira itu telah telah terjadi adanya salah kelola dalam manajemen ASN di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Personal dipindah namun tanpa disertai berkas administrasinya, bahkan masih banyak jabatan penting yang masing kosong, dan terjadinya perangkapan jabatan,” kata Widjanarko menyayangkan sikap Bupati yang lamban menanganinya.
Menurut Kamsiah Kepala Bagian Organisasi Setda pemeerintah Kabupaten Tulungagung, mengatakan sudah sejak tahun 2019 awal ada beberapa OPD yang berubah kita mengacu pada peraturan menteri dalam negeri.
Untuk jumlah OPD yang berubah, dirinya mengaku tidak hafal “ kalau jumlahnya saya tidak hafal, ada bebera dinas yang berubah”.
“ Sebab saya masuk sini sudah ada, dan tinggal pembahasan tugas dan fungsinya saja, sekarang semua sudah selesai, kalau tidak salah peraturan Bupati tentang perubahan SOTK sudah ada di awal 2019 sebelum saya menjabat di sini”.
Proses selanjutnya untuk SOTK sekarang masih menggunakan yang lama. Ini karena SOTK yang baru tinggal mengisi pejabatnya, tinggal mengisi saja itu kewenangan Bupati melalui BKD.
Diakui oleh Kamsiah bila nanti sudah ada personil yang menduduki jabatan berdasarkan SOTK yang Baru maka akan ada rolling lagi.
“Saya tidak tahu nanti apa masih disini atau tidak nantinya ,“katanya.
Dia juga menegaskan, intinya untuk bidang Organisasi hanya sebatas tugas dan fungsinya saja bukan menata personal yang menduduki jabatan tersebut.
“Semua Itu kewenangan Bupati melalui BKD, kita hanya bisa menjalankan tugas dimanapun tempatnya dengan sebaik – baiknya,” kata Kamsiah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) melalui sekretarisnya Abuzen Nasta’in mengakui sebelum pejabat yang baru dengan menggunakan Perubahan SOTK yang baru dilantik maka masih menggunakan jabatan yang lama.
“ Nantinya ada perubahan lagi, namun semua menunggu perintah pimpinan, Nama OPD yang baru sudah selesai di bidang organisasi tinggal mengisi person yang menjabat di dalamnya. Ada nama OPD yang hilang dan ada yang berubah, ada bidangnya saja yang berganti, untuk pelaksanaannya menunggu perintah pimpinan dalam hal ini Bupati Tulungagung melalui Kepala BKD,” kata Abuzen (Agp/bd/red)













