160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bupati Blitar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2025 dan Perda PPNS

Bupati Blitar Rini Syarifah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS 2025 dan Perda PPNS Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, HARIAN- NEWS.com – Pada Rapat Paripurna DPRD Blitar, 10 Agustus 2024, Bupati Rini Syarifah menandatangani nota kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 serta perubahan KUA PPAS tahun 2024.

Rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar ini memiliki makna strategis dalam menentukan arah pembangunan dan jalannya roda pemerintahan.

Selain itu, rapat ini juga menjadi bagian dari mekanisme siklus pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah mengungkapkan harapannya, jerih payah dan kerja keras yang dilakukan akan berbuah hasil yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

Selain itu, ia juga mengapresiasi anggota DPRD Kabupaten Blitar yang telah melakukan pembahasan mendalam terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tetap menjadi fokus, dengan langkah-langkah seperti menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, meningkatkan Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Bupati Rini Syarifah juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia juga menyampaikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud memiliki dimensi yang berbeda. Yang pertama, dilaksanakan melalui penegakan non yustisi oleh Polisi Pamong Praja atau Pol-PP, dan yang kedua penegakan yustisi yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, yang pelaksanaannya di bawah koordinator Pol-PP.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyidikan, PPNS bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satpol-PP. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang PPNS menjadi Peraturan Daerah, landasan operasional pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS Kabupaten Blitar sebagai penyidik menjadi jelas, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Rini Syarifah juga menegaskan, tugas dan wewenang PPNS, Peraturan Daerah tentang PPNS, juga mengamanahkan dibentuknya Sekretariat PPNS yang bertujuan untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol-PP maupun perangkat daerah lainnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dengan terbentuknya Sekretariat PPNS diharapkan dapat lebih mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja PPNS secara profesional dan proporsional dengan melibatkan aparat Kepolisian selaku koordinator dan pengawasan, Kejaksaan, dan Pengadilan agar penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” kata Bupati Rini Syarifah.

Bupati Rini Syarifah berharap, “Seluruh komponen perangkat daerah, akan senantiasa memperhatikan dan menindaklanjuti setiap saran, masukan, dan catatan dari Dewan yang terhormat, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.”

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !