160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Bapenda Kabupaten Tulungagung Gelar Foccus Group Discussion Pajak Bumi Bangunan

Endah Inawati, Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, FGD PB B, 18 September 2020

Endah Inawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Perintah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur saat menyampaikan sambutan pada FGD tentang PBB, Kamis 17 September 2020.

 

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com –  Dinamika masyarakat menunjukkan bahwa perkembangan nilai jual tanah di Kabupaten Tulungagung mengalami perkembangan yang cepat seiring perkembangan wilayah dan tingkat perekonomian. Hal tersebut seyogyanya diimbangi dengan pemutakhiran data NJOP bumi agar tidak tertinggal jauh dengan nilai pasar, pernyataan itu disampaikan oleh Endah Inawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung.

Ketika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, menggelar kegiatan Foccus Group Discussion Analisis Pemutakhiran Zona Nilai Tanah PBB P2, Kamis  (17/9) di Hotel Front One.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam kesempatan tersebut dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Tulungagung dan menghadirkan pemateri dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta.

Peserta FGD Bapenda Tulungagung

Saat memberi sambutan, Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung Endah Inawati mengatakan, penentuan nilai tanah dan nilai bangunan yang menjadi dasar pengenaan PBB P2 yang selama ini dipakai kadangkala belum menunjukkan kondisi yang sesungguhnya di pasar.

Di sisi lain, lanjut dia, terdapat tuntutan masyarakat yang makin kritis dan dinamis akan NJOP yang mencerminkan nilai pasar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan makin luasnya penggunaan NJOP di masyarakat yang tidak hanya sebatas untuk kepentingan pajak tetapi juga untuk kepentingan ganti rugi dan agunan, maupun kepentingan lainnya.

Nah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam hal ini Bapenda yang berhadapan langsung dengan wajib pajak dituntut senantiasa meningkatkan komitmen kepada wajib pajak. Salah satu unsur dalam peningkatan pelayanan tersebut adalah dengan meningkatkan rasa keadilan dalam penetapan NJOP PBB.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurunnya kualitas NJOP akan memberikan dampak pada penerimaan negara maupun daerah, antara lain PBB, BPHTB serta PPh atas peralihan hak atas bumi dan bangunan.

Dengan mengingat hal di atas maka diperlukan pemutakhiran NJOP bumi agar dicapai rasa keadilan dan diperoleh peningkatan penerimaan negara maupun daerah di sektor pajak khususnya PBB dan BPHTB.

Endah mengatakan, maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas NJOP bumi sekaligus menggali potensi PBB dan BPHTB serta PPh atas peralihan hak atas bumi dan bangunan dengan melakukan updating nilai jual bumi sehingga diperoleh NJOP bumi yang wajar dan dapat diterima wajib pajak serta meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Tujuan dari pelaksanaan analisis pemutakhiran zona nilai tanah pajak bumi dan bangunan adalah:

750 x 100 AD PLACEMENT

Untuk mengatasi kesulitan dalam menentukan besarnya nilai Objek Pajak Bumi

Untuk mengidentifikasi Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) Objek Pajak Bumi dalam suatu Zona Nilai Tanah.

Untuk menentukan nilai pasar wajar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.

Untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan maupun BPHTB yang lebih adil dan merata.

Analisis penggolongan nilai bumi dan penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan PBB P2 merupakan upaya pemeliharaan dan pembentukan basis data PBB masing-masing daerah (basis data SISMIOP PBB), yang akan berdampak positif pada penyelenggaraan pemerintah daerah di antaranya:

Pembentukan ZNT/NIR sesuai dengan data harga jual yang memadai dan lebih representative.

Peta ZNT dengan batas imajiner, akan dapat menunjukkan dimana objek pajak berada dalam satu zona yang memiliki karakteristik yang relative sama.

NIR didasarkan pada pengelompokkan bidang tanah, sesuai dengan jenis penggunaan dan pemanfaatan objek pajak.

Sket/Peta ZNT akhir, merupakan lampiran keputusan Kepala Daerah tentang besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.

” Semoga kegiatan ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah terutama dari PBB P-2 dan BPHTB di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.(tim/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !