JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Bahasa Indonesia meraih pencapaian gemilang dengan ditetapkan sebagai bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO, Selasa (21/11).
Keputusan ini menandai langkah besar dalam mengangkat martabat Bahasa Indonesia ke tingkat internasional.
“Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 ayat 1 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yaitu : Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional secara bertahap sistematis dan berkelanjutan,” ujar Pemerintah RI saat Conferensi UNESCO.
Usulan ini, yang merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah untuk mengembangkan peran Bahasa Indonesia secara global.
Dukungan bulat dari Sidang Umum UNESCO mengkonfirmasi posisi Bahasa Indonesia di antara sepuluh bahasa resmi, termasuk enam bahasa PBB dan empat bahasa dari negara anggota UNESCO.
Dengan pengakuan ini, Bahasa Indonesia melampaui batas-batas nasionalnya, mulai dari status bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928 hingga penunjukan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyusun strategi pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO dalam waktu singkat.
Ini adalah bukti nyata semangat Indonesia dalam memajukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional yang diakui secara luas.
Ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi sidang umum UNESCO membuat posisi Bahasa Indonesia semakin meningkat.
Pada awalnya Bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sekarang Bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
Pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa Bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa indonesia.
Proses awal pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dalam waktu yang sempit disusunlah strategi untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO.