TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Tulunggung di gedung Mapolres Tulungagung terkait dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2014-2019.
Kasus ini melibatkan tiga pimpinan DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“(Kami diperiksa) sebagai saksi (tersangka) IK, AM dan AB,” jawab SS, yang menjadi salah satu saksi terperiksa KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin (4/7/2022) dikutip dari Antara.
Tiga nama yang disebut SS menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014–2019.
AM sampai saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024, IK kini berstatus anggota DPRD periode 2019–2024, dan AB sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD.

SS diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain SS, ada tujuh legislator periode 2014–2019 yang juga diperiksa KPK. Mereka adalah WP, SA, S, AB, IS, SA, HS, IS, dan M.
Menurut pengakuan WP sekeluar dari ruang penyidikan, pemeriksaan terhadap dirinya dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 itu merupakan yang kedua.
“(Pemeriksaannya) masih sama seperti dulu. Jadi ini yang kedua,” ujarnya.
Jawaban senada disampaikan politisi Partai Gerindra AB yang irit bicara saat dikonfirmasi awak media.
“Ya sama kayak yang dulu,” jawabnya pendek.
Awak media berusaha melontarkan sejumlah pertanyaan terkait kisi-kisi pertanyaan penyidik KPK kepada para saksi anggota DPRD Tulungagung kala itu.
Namun, baik AB maupun beberapa saksi lain memilih irit bicara dan tidak mau meladeni pertanyaan wartawan yang telah menyinggung di luar ruang pemeriksaan.