160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bupati Tulungagung Pimpin Rapat Persiapan Ramadahan

TULUNGAGUNG (harian-news.com) – Menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H ditengah wabah covid-19, tentunya butuh persiapan yang matang. Untuk persiapan Ramadhan, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengundang pemuka agama, baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementrian Agama (Kemenag), pimpinan organisasi masyarakat (ormas) islam, dalam hal ini LDII, NU, Muhammadiyah dan sejumlah pegawai pemerintahan, DPRD maupaun Aparat penegak hukum.

Dalam acara rapat yang di gelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (23/4/2020). Bupati meminta aspirasi dari berbagai instansi yang hadir diacara tersebut. “Saya minta pendapat, minta fatwa agar Tulungagung ini kondusif tidak saling mengganggu,” ucapnya.

Ia pun mengatakan, aspirasi tersebut nantinya sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan dalam menjalani bulan Ramadhan ini.

Bentuk aspirasinya beragam, ada yang tetap membolehkan beribadah di masjid, namun ada juga yang tidak membolehkan sama sekalai beribadah di masjid karena berpotensi menyebabkan berkumpulnya orang banyak (sosial distancing).

750 x 100 AD PLACEMENT

Seperti yang diketahui, bahwa Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020, yang berisi larangan beribadah bersama yang menimbulkan berkerumunya orang banyak.

Namun Surat Edaran tersebut tidak sepenuhnya di patuhi oleh ormas-ormas islam. Seperti yang di katakan dalam rapat tersebut, perwakilan dari PCNU dan LDII akan tetap menjalankan ibadah shalat tarawih, shalat jum’at maupaun shalat idul fitri berjamaah di masjid. dengan catatan tetap menggunakan protokol kesehatan.

Berbeda dengan NU dan LDII, dikatakan bahawa Muhamadiyah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 yang substansinya sama dengan Surat Edaran Mentri agama.

Bupati Maryoto Birowo sendiri mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tidak akan melarang orang untuk shalat tarawih. Namun pemkab nantinya tetap  akan menerbitkan Surat Edaran pembatasan berkumpul. “Mengacu surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020,” imbuhnya. [irv]

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !