PemerintahanTulungagung

Sekda Tri Hariadi: Pengisian Jabatan Harus Tepat Orang dan Sesuai Aturan

×

Sekda Tri Hariadi: Pengisian Jabatan Harus Tepat Orang dan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Tri Hariadi Sekda Pemerintah Kabupaten Tulungagung saat dikonfirmasi wartawan usai pelantikan.

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penataan birokrasi yang profesional, transparan, dan sesuai aturan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si., menegaskan bahwa setiap kritik, sorotan, maupun masukan dari masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja pemerintahan, bukan sesuatu yang harus dihindari.
“Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Justru setiap masukan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujar Tri Hariadi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (12/8/2026).

Menurut Tri, salah satu isu yang kerap menjadi perhatian publik adalah proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penetapan dan pengangkatan pejabat berada di tangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara itu, tugas Sekda adalah memberikan pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan data kepegawaian yang valid serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertimbangannya kami susun berdasarkan data kepegawaian, daftar urutan kepangkatan, rekam jejak, kompetensi, serta senioritas yang tercatat di BKPSDM,” jelasnya.

Tri menegaskan, penempatan aparatur sipil negara tidak boleh dilakukan secara subjektif atau berdasarkan pertimbangan nonprofesional. Setiap pejabat harus ditempatkan sesuai kemampuan, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.

Karena itu, prinsip the right man on the right job dan the right man on the right place menjadi landasan penting dalam proses penataan sumber daya manusia aparatur.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar mengisi kursi jabatan, tetapi memastikan orang yang ditempatkan benar-benar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Dengan penerapan prinsip tersebut, pengisian jabatan diharapkan mampu menghasilkan birokrasi yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Tri juga menyinggung proses transisi jabatan yang saat ini tengah berlangsung menyusul penempatan dirinya pada posisi baru sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.

Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, apabila suatu jabatan belum dapat diisi oleh pejabat definitif, maka harus segera ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya belum menerima Surat Perintah Tugas terkait siapa yang akan menggantikan posisi saya sebelumnya. Namun prinsipnya tidak boleh ada kekosongan jabatan. Kalau belum definitif, harus ada Plh atau Plt,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa sejumlah jabatan yang saat ini masih dijabat oleh Plt tidak bisa serta-merta diubah menjadi definitif tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, setiap pengangkatan pejabat definitif harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan memperoleh perizinan yang diperlukan sesuai regulasi kepegawaian.
“Semua persyaratan dan perizinan harus dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan kepegawaian justru menabrak aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kehati-hatian tersebut, lanjut Tri, penting untuk memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain menyoroti aspek kepegawaian, Tri juga menyampaikan pesan Bupati Tulungagung mengenai pentingnya membangun kebersamaan dan soliditas di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurutnya, tantangan pembangunan dan pelayanan publik tidak dapat diselesaikan secara individual. Dibutuhkan sinergi seluruh perangkat daerah agar program-program pemerintah dapat berjalan optimal.
“Soliditas dan kebersamaan menjadi modal utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan target pembangunan daerah,” katanya.

Bagi Pemkab Tulungagung, pembenahan birokrasi tidak hanya dimaknai sebagai pergantian pejabat atau pengisian jabatan yang kosong. Lebih dari itu, penataan aparatur merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang efektif, profesional, transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Karena itu, proses pengisian jabatan menjadi salah satu indikator penting untuk membuktikan bahwa komitmen terhadap good governance benar-benar diwujudkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari, bukan sekadar slogan administratif.

Jurnalis: Pandhu