Reklame
MALANG, HARIAN-NEWS.com – Temuan puluhan reklame permanen yang diduga berdiri tanpa izin di Kabupaten Malang mulai memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Sorotan kini mengarah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menemukan 56 reklame permanen belum memiliki izin penyelenggaraan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat sebanyak 56 objek pajak reklame telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), namun belum dapat ditetapkan nilai pajaknya karena belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan daerah hingga mencapai Rp104.815.881,32.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Dr. Made Arya Wedanthara, S.H., M.Si., menegaskan persoalan perizinan bukan berada dalam ranah kewenangan Bapenda.
“Untuk masalah perizinan silakan ditanyakan langsung ke DPMPTSP. Itu merupakan kewenangan Inspektorat dan DPMPTSP,” ujar Made.
Pernyataan tersebut menempatkan DPMPTSP sebagai salah satu instansi yang memiliki peran penting dalam mekanisme penerbitan izin reklame. Pasalnya, berdasarkan hasil temuan BPK, puluhan reklame permanen tersebut telah berdiri dan beroperasi meskipun hingga proses pemeriksaan berakhir belum memiliki izin penyelenggaraan.
Saat dikonfirmasi mengenai penyebab 56 reklame tersebut dapat berdiri tanpa izin, termasuk alasan baru diterbitkannya 38 surat dari total reklame yang menjadi temuan BPK, Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, belum memberikan penjelasan rinci.
Ia menyebut proses penindakan merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
“Untuk penindakan akan dilakukan oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Malang,” kata Subur.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Puguh, mengungkapkan pihaknya hingga kini baru menerima 38 surat terkait reklame yang belum memiliki izin.
“Hingga saat ini kami hanya menerima 38 surat dari total 56 reklame tak berizin. Karena keterbatasan anggaran, kami belum bisa melakukan penindakan secara maksimal,” ujarnya.
Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai keberadaan dan tindak lanjut terhadap 18 reklame lainnya yang juga masuk dalam temuan BPK.
Padahal dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Malang segera mengambil langkah konkret terhadap maraknya reklame permanen tanpa izin, termasuk melakukan rekonsiliasi berkala antara database wajib pajak dan objek pajak reklame milik Bapenda dengan data perizinan DPMPTSP.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Malang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya, salah satunya dengan memerintahkan Bapenda melakukan perhitungan target pajak secara lebih cermat berdasarkan potensi riil pendapatan daerah.
Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan hanya 38 dari total 56 reklame yang diproses untuk ditindaklanjuti.
Pihak DPMPTSP Kabupaten Malang menyatakan akan memberikan keterangan lanjutan kepada awak media. HARIAN NEWS akan terus mengembangkan pemberitaan ini guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait proses perizinan dan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Jurnalis : TS













