160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Bawah Tanah, 10 Pelaku Ditangkap

Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, Satreskrim Polres prees release penangkapan Sindikat Pencurian Kabel Tanah, 10 Pelaku Ditangka

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Terbongkarnya sindikat pencurian kabel bawah tanah oleh Satreskrim Polres Tulungagung tak sekadar menjadi catatan keberhasilan penegakan hukum. Kasus ini justru membuka persoalan serius terkait lemahnya pengawasan terhadap infrastruktur vital.

Dalam operasi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menangkap 10 pelaku saat tengah beraksi. Mereka bukan pelaku biasa. Kelompok ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas dan perencanaan matang.

Barang bukti berupa kabel

Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa tersangka AB berperan sebagai otak kejahatan. Sementara sembilan pelaku lainnya bertugas di lapangan, mulai dari menggali, memotong, hingga menarik kabel menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Fakta di lapangan menunjukkan para pelaku dengan leluasa membongkar aspal dan menggali tanah untuk mengambil kabel tembaga primer. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.

750 x 100 AD PLACEMENT

Motif yang diungkap pelaku terbilang klasik, yakni kebutuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun demikian, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luas bagi masyarakat.

Barang bukti yang diamankan berupa kabel tembaga, peralatan pembongkar, serta kendaraan modifikasi menunjukkan bahwa aksi ini telah dipersiapkan secara matang. Hal ini sekaligus mengindikasikan potensi kejadian serupa di lokasi lain jika tidak ada evaluasi sistem pengamanan secara menyeluruh.

Kasus ini bukan sekadar pencurian, melainkan juga berdampak pada terganggunya layanan komunikasi publik serta potensi kerugian besar bagi berbagai pihak.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Meski demikian, penindakan hukum dinilai belum cukup.

750 x 100 AD PLACEMENT

Diperlukan langkah lanjutan dari aparat, pemerintah, dan perusahaan terkait untuk memperkuat sistem pengamanan infrastruktur vital. Tanpa pembenahan serius, kejadian serupa dikhawatirkan akan terus berulang.

Jurnalis: Pandhu/Rif

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !