

KABUPATEN MALANG, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Kabupaten Malang menyesuaikan jam pembelajaran efektif tatap muka bagi siswa selama bulan Ramadan 1447 H/2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 Februari 2026 hingga 14 Maret 2026.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik siswa dan guru yang menjalankan ibadah puasa, agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, menyampaikan bahwa pengurangan jam pembelajaran dilakukan secara proporsional di setiap jenjang pendidikan.
“Waktu masuk sekolah dimulai pukul 07.00,” ujar Bagus.
Ia menjelaskan, untuk jenjang PAUD pengurangan durasi belajar sebesar 10 menit per mata pelajaran. Sementara untuk SD dikurangi 5 menit per mata pelajaran, dan SMP dikurangi 10 menit per mata pelajaran.
Bagus menegaskan, kebijakan ini tidak akan mengganggu substansi pembelajaran. Pihaknya meminta para guru memadatkan materi agar target kurikulum tetap tercapai.
“Kami menekankan kepada para guru untuk memadatkan materi pembelajaran,” katanya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 H/2026.
Selain kegiatan intrakurikuler, sekolah juga dianjurkan mengisi Ramadan dengan kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, maupun aktivitas lain yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi siswa nonmuslim, sekolah dianjurkan memfasilitasi kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Jurnalis : Teguh/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !