

Konferensi Pers Polres Tulungagung : Kasatlantas Ajun Komisaris Polisi Taufik Nabila
TULUNGAGUNG,HARIAN-NEWS.com — Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pelimpahkan kasus kecelakaan maut di depan Pom Bensin Rejoagung, Tulungagung pada 31 Oktober 2025 ke Kejaksaan Negeri, Senin (5/12/2026).

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang pengendara sepeda motor di Tulungagung tak lagi berhenti sebagai peristiwa tragis di jalan raya.
Negara akhirnya mengambil sikap. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, polisibmelimpahkan pengemudi Bus Harapan Jaya ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Senin (5/1/2025), membuka jalan bagi proses persidangan.
Tersangka, RAS(30), pengemudi bus bernomor polisi AG 7762 US, kini
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menilai, cara berkendara tersangka telah melampaui batas kelalaian biasa dan masuk dalam kategori membahayakan keselamatan publik.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila menegaskan, aparat tidak
menempatkan kecelakaan ini sebagai musibah semata, melainkan sebagai tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis, Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” kata AKP Taufik.
Kecelakaan terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan
Sumbergempol. Bus melaju dan menghantam dua sepeda motor di depannya.
Benturan keras tak hanya merusak kendaraan, tetapi juga merenggut nyawa Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh di lokasi kejadian. Satu korban lain, Andri Yoga Pratama, mengalami luka
berat.
Pelimpahan Tahap II juga disertai penyerahan barang bukti krusial, mulai dari bus yang terlibat kecelakaan, kendaraan korban, SIM pengemudi, hingga rekaman CCTV yang merekam detik-detik sebelum tabrakan terjadi.
Namun, kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana pengawasan
terhadap armada angkutan umum dan standar keselamatan pengemudi dijalankan secara konsisten?
Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan fatal yang melibatkan
kendaraan besar di jalur publik.
Kini, dengan beralihnya kewenangan penahanan dan penuntutan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, publik menanti apakah proses hukum ini akan benar-benar menghadirkan keadilan dan efek jera, atau kembali menjadi rutinitas hukum tanpa perubahan berarti bagi
keselamatan jalan raya.
Jurnalis : Pandhu.
Editor Arief Gringsing
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !