160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Didampingi LPBH-NU dan LIRA, Ibu Korban Pencabulan Anak di Magetan Resmi Laporkan Lima Terduga Pelaku ke Polisi

Ketua LPBH-NU Magetan, Heru Riadi Prastyo, S.H, Sekretaris dan Ketua LIRA Magetan Sofyan alias Teyenx

MAGETAN, HARIAN-NEWS com — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Magetan bersama DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Magetan mendampingi keluarga korban untuk melapor resmi ke Polres Magetan, Senin (8/12/2025).

Pelapor adalah ibu korban, AW (30), bersama putrinya AD (15), seorang pelajar asal Desa Sumursongo, Kecamatan Karas. Keduanya datang didampingi Ketua LPBH-NU Magetan, Heru Riadi Prastyo, S.H., yang menegaskan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh lima orang.

“Hari ini kita melakukan pendampingan tindak pidana dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan lima orang,” ujar Heru.

Heru menjelaskan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan korban telah selesai dilakukan. Tahap selanjutnya adalah visum untuk melengkapi berkas penyidikan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kita sudah menerima bukti tanda lapornya. Selanjutnya dilakukan visum untuk pengembangan perkara,” imbuhnya.

Sekretaris LPBH-NU Magetan, Khamim Choirun Nasiruddin R., S.H., M.H., menambahkan bahwa kondisi korban semakin menguatkan urgensi penanganan cepat. Korban diketahui tengah hamil sekitar lima bulan dan dugaan terakhir tindakan persetubuhan terjadi pada Agustus 2025.

“Alhamdulillah pelaporan kami diterima dengan baik. Kami berharap Unit PPA benar-benar memeriksa dan mengadili kasus ini seadil-adilnya,” kata Khamim.

Khamim menegaskan, LPBH-NU Magetan meminta kepolisian menindak tegas para pelaku yang telah merusak masa depan korban. Ia juga meyakini Polres Magetan akan bekerja maksimal sesuai moto pelayanan, SETIA (Solid, Empati, Taqwa, Inovatif, Amanah).

750 x 100 AD PLACEMENT

Adapun ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 76D dan/atau 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Ketua LPBH-NU Magetan, Heru Riadi Prastyo, S.H, Sekretaris LPBH-NU Magetan, Khamim Choirun Nasiruddin R., S.H., M.H.,    dan Ketua DPD LIRA Magetan Sofyan alias Teyenx(berdiri).

Di lokasi yang sama, Ketua DPD LIRA Magetan, Sofyan, yang akrab disapa Teyenx, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa korban yang masih di bawah umur. Ia juga mengapresiasi kepedulian LPBH-NU Magetan dalam mendampingi keluarga korban.

“Terima kasih kepada Tim LPBH-NU Magetan yang bersedia mendampingi dan membantu keluarga korban. Semoga kasus ini benar-benar diungkap oleh kepolisian,” ujarnya.

Jurnalis: Sjeng
Editor: Arief Gringsing

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !