160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Eksklusif: KH. Imam Mawardi Ridlwan Nasehati Kades Jangan Main Belakang Soal Tanah Adat!

Tanah Adat KH Imam Mawardi Ridlwan, Penasihat PPDI Jawa Timur 

SURABAYA, HARIAN-NEWS.COM – Penasihat Perhimpunan Pemberdayaan Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, memberikan nasihat kepada kepala desa agar tidak melakukan praktik manipulatif dalam pemanfaatan tanah adat. Menurutnya, banyak konflik sosial bersumber dari lemahnya transparansi di level desa.

Dalam wawancara eksklusif dengan Harian-news.com di Surabaya, Kamis (21/8/2025), kiai yang karib disapa Abah Imam ini menegaskan bahwa kepala desa merupakan pihak kunci yang bertanggung jawab penuh menjaga warisan komunal turun-temurun tersebut.
“Kunci utama tanah adat ada di data desa. Peta kretek, letter C, semuanya dikuasai pihak desa. Hanya mereka yang punya akses dan mampu mengerjakan surat keterangan, seperti keterangan bahwa lahan tidak dalam sengketa, yang hanya bisa dikeluarkan oleh kepala desa. Jalur terpendek pengalihan lahan ke investor seringkali melalui akses khusus ini,” tegas Abah Imam.

Mewaspadai Keterlibatan Kades dalam Transaksi Gelap
Abah Imam menjelaskan alasan mengapa kepala desa harus diwaspadai. Investor memiliki keterbatasan dalam mengurus pengalihan lahan, pengukuran, hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), yang semuanya memerlukan persetujuan dan peran aktif dari kepala desa.
“Sering kali terjadi transaksi gelap. Polanya melibatkan tiga pihak: kepala desa sebagai pemberi izin, investor sebagai penyedia dana, dan oknum notaris yang memudahkan legalisasi. Dalam semua proses ini, manipulasi sangat mungkin terjadi,” paparnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Masyarakat Diminta Teliti, APH dan Media Diajak Kolaborasi
Menutup penjelasan, Abah Imam menyarankan agar masyarakat lebih teliti dan memastikan transparansi dalam setiap perizinan. Ia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk meneliti setiap proses alih fungsi tanah yang harusnya melibatkan musyawarah warga adat.
“Jika perlu, harus ada audit dan pengawasan publik terhadap kebijakan kepala desa terkait pengalihan tanah adat,” imbaunya.

Abah Imam juga mengajak media online bersatu untuk melindungi hak masyarakat dan mendorong aktivis LSM berani membongkar praktik gelap yang merugikan komunitas adat.

Jurnalis IMR/Edy
Editor Tanu Metir

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !