160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polsek Rejotangan Cepat Tangani Korban Tertabrak Kereta Api

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung, mendatangi TKP kecelakaan kereta api Penataran yang menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh DDJ (60), warga Kelurahan Sentul Kepanjen Kidul Blitar. Korban meninggal dunia seketika pada Selasa (18/2/2025).

Peristiwa terjadi di jalur kereta api yang berada di Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada hari Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 04.47 WIB, kereta api Komuter Penataran dengan nomor lokomotif CC 2108330 berangkat dari stasiun Blitar menuju Surabaya. Sesampainya di jalur kereta api yang masuk Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, sekitar pukul 05.00 WIB, kereta api tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh DDJ hingga meninggal dunia,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Selasa (18/02/2025).

750 x 100 AD PLACEMENT

Setelah menabrak korban DDJ, kereta berhenti sesaat untuk melakukan pengecekan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, kereta api langsung melanjutkan perjalanan kembali menuju Surabaya.

“Korban memiliki ciri-ciri mengenakan kaos lengan pendek bermotif garis berwarna hitam biru dan celana pendek hitam. Kepala korban pecah, tangan kiri putus, dan kedua kaki putus sebatas lutut. Korban terseret kereta api sekitar 75 meter,” ujar Ipda Nanang.

Seorang saksi menerangkan, pada hari Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, korban terlihat sedang tidur-tiduran di pos utara tugu KB. Korban terlihat seperti orang normal namun tampak murung.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Usai dilakukan olah TKP oleh Unit Inafis Polres Tulungagung, korban kemudian dievakuasi ke RS Dr. Iskak Tulungagung,” tandas Ipda Nanang.

Informasi dari sumber media ini,  Anggota Polsek Rejotangan bertemu Nugroho Hari Saputro (41) warga Jl. Kelud, Ds/Kec. Kepanjen Kidul, Blitar perwakilan keluarga korban DDJ.

Dari pertemuan itu, Nugroho membuat pernyataan, point diantaranya, minta agar jenazah korban Djayeng tidak dilakukan otopsi dan minta agar secepatnya bisa dimakamkan.Dikuatkan saksi-saksi bernama Sulis dan Iwan.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !