160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024

BLITAR, HARIAN NEWS.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (4/2/2025) malam.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, yang didampingi oleh Wakil Ketua III, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, serta perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD, dan anggota DPRD.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Rifa’i menjelaskan bahwa rapat ini diadakan menindaklanjuti surat dari Bupati Blitar Nomor B/050.06/88/409.3.2/2025 tanggal 30 Januari 2025 mengenai Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 208 ayat 1 dan Pasal 209 ayat 1, LKPJ akhir tahun anggaran harus disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran terakhir.

“Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024,” ujar Rifa’i.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa untuk menjaga keseimbangan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, perlu dibangun kemitraan yang sejajar agar tugas dan fungsi masing-masing dapat dijalankan sesuai peraturan perundangan.

“Dalam rangka menjaga kemitraan tersebut, perlu ada mekanisme check and balance agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Rini.

Salah satu mekanisme check and balance tersebut adalah penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD. Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024 ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.

“LKPJ memuat penjabaran hasil kinerja pembangunan yang harus disampaikan oleh Bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Rini. (Etok)

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !