Kabid Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Blitar Ahmad Saik SE, MM
BLITAR, HARIAN-NEWs.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar melakukan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan atau mengalami kerusakan berat.
Sebanyak 47 unit kendaraan, mulai dari roda dua, roda tiga, hingga roda empat, akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada tahun 2024.
Kepala BPKAD Kabupaten Blitar melalui, Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Ahmad Saik, SE, MM, menjelaskan, sebelum proses lelang, BPKAD menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai limit atau nilai wajar aset yang dilelang.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses lelang berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Jumlah unit yang dilelang terdiri atas 33 kendaraan roda dua, 5 roda tiga, 8 roda empat, dan 1 unit buldozer. Penilaian aset dilakukan oleh KJPP agar nilainya jelas sebelum diserahkan ke KPKNL Malang,” ujar Ahmad Saik.
Dari hasil penilaian KJPP, total nilai limit aset yang dilelang diperkirakan mencapai Rp 668.810.000.
Ahmad Saik menyampaikan, melalui lelang ini, pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat menambah pemasukan PAD sekaligus menyelesaikan pengelolaan aset yang sudah tidak produktif dan antisipasi lelang tahap pertama masih mencapai 50 % maka di lanjutkan tahap kedua , sampai aset tersebut laku di order.
Dengan metode lelang ini, kami optimistis bisa memberikan kontribusi positif terhadap PAD, sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah,” tambahnya.
Lelang ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah Kabupaten Blitar dalam memanfaatkan aset secara optimal, menciptakan efisiensi, dan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. Masyarakat yang berminat bisa memantau informasi resmi lelang melalui KPKNL Malang. (etok)