BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Sejumlah wartawan tidak diperbolehkan meliput pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar karena kehabisan ID card khusus dari KPU Kabupaten Blitar.
Mereka tidak diperbolehkan masuk ke ruangan acara karena kehabisan ID card khusus yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Blitar.
Kejadian ini terjadi karena KPU Kabupaten Blitar membatasi jumlah wartawan yang dapat meliput acara tersebut. Tidak jelas kepada siapa saja ID card khusus tersebut diberikan hingga akhirnya habis.
Salah satu wartawan yang tidak diizinkan masuk adalah reporter RRI Malang, Ninda Alifia. Ninda mengaku tidak diperkenankan masuk ruangan karena tidak memiliki ID card khusus dari KPU Kabupaten Blitar.
“Iya, tadi sudah melakukan registrasi dengan panitia, tapi ternyata ID card-nya habis. Kemudian mencoba menunjukkan ID card dari media, tapi tetap tidak boleh masuk,” ujar Ninda pada Senin (23/9/2024).
Ninda juga menyatakan, tidak ada informasi sebelumnya mengenai pembatasan peliputan dengan ID card khusus. Bahkan dalam grup WhatsApp dengan KPU Kabupaten Blitar, tidak ada pemberitahuan atau rincian terkait persyaratan peliputan.
“Sebelumnya memang tidak ada informasi atau pemberitahuan sama sekali. Kita (media) punya grup WhatsApp dengan KPU Kabupaten Blitar, tapi tidak ada informasi tentang pembatasan peliputan dan sebagainya,” jelasnya.
Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal ini melanggar aturan pers yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Saya sebagai ketua PWI Blitar Raya menyayangkan dan mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya ada ID card khusus, kenapa sebelumnya tidak disosialisasikan ke kami (wartawan). Kami juga menunggu itikad baik dari KPU Kabupaten Blitar,” tandasnya